Mei 31, 2026

Aniaya Suami, Seorang Wanita di Tomohon Ditangkap Polisi

Tomohon, suluthebat – Seorang pria berinisial MB alias Meinar (30) asal Taratara, Tomohon Barat, melaporkan istrinya VA alias Vhiny (24) atas kasus penganiayaan. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, (28/2/2023).

Terduga pelaku telah berhasil diamankan oleh tim piket Polsek Tomohon Tengah dibawa pimpinan Kapolsek Kompol Arie Prakoso, SIK, sesuai Laporan Polisi: LP/19/II/2023/SPKT/SEK-TOMTENG/RES-TMHN/POLDA SULUT.

Informasi dari Kapolsek Arie Prakoso, kronologi kejadian berawal saat terduga tersangka VA meminta handphone, KTP, dan barang-barang miliknya kepada korban MB, yang tidak lain adalah suaminya.

Saat itu, MB berada dan sedang bekerja di toko audio Tomohon. Kemudian, istrinya datang untuk meminta uang dan barang lainnya dengan alasan akan ke kota Manado.

“Namun, pelapor yang tidak lain adalah suami dari tersangka, tidak memberikan Handphone, KTP, dan barang-barang milik dari tersangka. Tersangka pun merasa emosi dan terjadi adu mulut antara tersangka dan pelapor. Pelapor kemudian menunjukkan KTP milik tersangka dan membuang ke jurang di belakang toko tersebut,” ungkap Kapolsek Arie.

Lanjut Arie, setelah itu tersangka meminta uang miliknya yang di simpan oleh MB. MB pun tidak mengiyakan permintaan dari tersangka.

Arie mengungkapkan, alasan sang suami tidak memberi uang itu karena uang tersebut akan digunakan Istrinya untuk pergi ke kota Manado bersama teman-teman dari tersangka.

“Atas tuduhan itu, sang istri merasa marah kemudian terjadi saling dorong antara tersangka dan pelapor,” tutur Kapolsek Arie Prakoso, SIK.

Sang istri kemudian mengancam akan merusak motor suaminya apabila tidak menyerahkan barang-barang miliknya.

Atas ancaman itu, sang suami menarik istrinya itu hingga terjatuh. Sang istri langsung mengambil sebatang kayu dan menganiaya suaminya di bagian wajah dan kepala hingga mengakibatkan luka lebam.

Atas kejadian itu, dihari yang sama, piket Polsek Tomohon Tengah langsung mengamankan tersangka.

“Saat ini, tersangka di serahkan ke piket Reskrim Polsek Tomohon Tengah untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Diketahui dari hasil interogasi, alasan pelapor tidak memberikan barang-barang milik tersangka karena pelapor marah kepada tersangka.

Alasannya pula, tersangka sering jalan-jalan dengan teman-teman tersangka sehingga menimbulkan rasa cemburu, dan menuduh tersangka sudah ada pria lain. (***)