Mei 25, 2026

Terkait Ranperda APBD Kota Tomohon T.A 2023, Caroll Senduk: Terimakasih Para Angdew

0

Tomohon, suluthebat.com – Setelah mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran (T.A) 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melanjutkan dengan Rapat Paripurna dalam rangka Mendengarkan Tanggapan Walikota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi.

Dalam rapat tersebut Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH menyampaikan terima kasih atas persetujuan dari para Anggota Dewan (Angdew) yang terhormat untuk membahas rancangan peraturan daerah ini ke tahap selanjutnya.

“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa meberkati kita semua, sehingga kita sekalian diberikan kekuatan, kemampuan terlebih lagi kita semua dianugerahkan kesehatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita pada daerah kita ini,” tutur Caroll Senduk.

Sebelumnya Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH memberikan penjelasan terkait rancangan peraturan daerah tersebut.

Ia mengatakan, tahun 2023 merupakan tahun kedua dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2021-2026 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2021–2026.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 disusun berpedoman pada rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2023 yang disampaikan pada tanggal 11 juli 2022 kepada DPRD serta mempedomani dokumen rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2023.

Untuk selanjutnya, sesuai ketentuan pasal 104 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 telah disampaikan kepada DPRD pada tanggal 12 September 2022 sesuai ketentuan yaitu minggu II (Kedua) bulan september. kemudian dibahas dan disetujui bersama.

Hadir dalam rapat; mewakili Kapolres Tomohon Wakapolres Tomohon Kompol. Ferdinand Runtu, Mewakili Kajari Tomohon Kasi Intel Oktavianus Stefanus Tumuju SH, Mewakili Dandim 1302 Minahasa Danramil Tomohon Kapten Armed Zadrak C Sonlay, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (Jud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *