Mei 25, 2026

Simak Penjelasan Caroll Senduk Soal Ranperda APBD T.A 2023

0

Tomohon, suluthebat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2023.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL bertempat di Ruang rapat DPRD Kota Tomohon, Kamis (03/11/2022).

Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH dalam rapat paripurna itu mengatakan tahun 2023 merupakan tahun kedua dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2021-2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2021–2026.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 disusun berpedoman pada rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2023 yang disampaikan pada tanggal 11 juli 2022 kepada DPRD, serta mempedomani dokumen rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2023,” ucap Walikota.

“Untuk selanjutnya, sesuai ketentuan pasal 104 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 telah disampaikan kepada DPRD pada tanggal 12 september 2022 sesuai ketentuan yaitu minggu II (Kedua) bulan September. Kemudian dibahas dan disetujui bersama,” tambah Caroll Senduk.

Hadir dalam rapat; ewakili Kapolres Tomohon Wakapolres Tomohon Kompol. Ferdinand Runtu, Mewakili Kajari Tomohon Kasi Intel Oktavianus Stefanus Tumuju SH, Mewakili Dandim 1302 Minahasa Danramil Tomohon Kapten Armed Zadrak C Sonlay, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (Jud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *