Juni 17, 2026

RATAHAN, suluthebat.com – Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) menetapkan 23 tersangka dari 13 kasus tambang emas illegal di wilayah Ratatotok yang tengah diusut kepolisian, tujuh di antaranya sudah P21, empat tahap satu dan dua lainya masuk proses penyidikan.

Menurut Kapolres Mitra, AKBP Rudi Hartono, pihaknya serius menangani aktivitas penambangan ilegal di wilayah Mitra sebagai bukti komitmen kepolisian menegakkan aturan hukum. “Kita tidak main-main,” ujarnya melalui Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Muzaki.

Sejak akhir tahun lalu, Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan jajaran Polres menangani 14 kasus tambang emas ilegal.  23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dari 14 kasus tersebut, tiga kasus dalam proses penyelidikan, tiga kasus proses penyidikan, dan delapan lainnya sudah tahap II (P21),” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada wartawan, akhir tahun lalu.

Dia memaparkan, lima kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Sulut, Polres Kotamobagu satu kasus, Polres Mitra enam kasus, dan Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dua kasus. Terkait perkembangan penanganan kasus-kasus tersebut, lanjutnya, lima kasus ditangani Ditreskrimsus, tiga kasus dalam proses penyelidikan, satu kasus proses penyidikan, dan satu kasus tahap II.

“Untuk tiga kasus yang masih proses penyelidikan, dilaporkan pada 25 Oktober 2021, tentang adanya aktivitas tambang emas ilegal di tiga lokasi, yakni di Sungai Bolonsio Totabunan, Lolak, Bolaang Mongondow (Bolmong), di Liang, Ratatotok, dan di Ampreng, Ratatotok, Mitra,” jelasnya. Satu kasus dalam proses penyidikan, dilaporkan pada 6 September 2021, yaitu tentang adanya aktivitas tambang emas ilegal di lokasi pertambangan KUD Nomontang di Desa Lanut, Modayag, Boltim, dengan terlapor berinisial EMT alias E dan kawan-kawan.

“Sedangkan satu kasus yang sudah tahap II (P21), laporannya pada 16 April 2021. Tentang aktivitas PETI menggunakan alat berat berupa ekskavator di Perkebunan Buyayut/Sambiki Ratatotok Tengah, Ratatotok, Mitra. Tersangkanya masing-masing berinisial  ML, FS dan TL,” sebutnya. Berlanjut ke satu kasus yang ditangani Polres Kotamobagu dan sudah tahap II, kata Jules, laporannya pada 19 Juli 2021. “Yaitu tentang aktivitas tambang di lokasi Jalina Desa Bakan, Kecamatan Lolayan. Kasus ini melibatkan tersangka masing-masing berinisial AS, WM, dan SM,” terangnya.

Sementara itu, untuk enam kasus yang ditangani Polres Mitra, dua dalam proses penyidikan, dan empat sudah tahap I dan II. Untuk dua kasus yang sedang disidik, satu kasus dilaporkan pada 11 Februari 2021 tentang aktivitas PETI di Perkebunan Alason, Ratatotok, dengan tersangka DPS. Lalu, satu kasus lainnya dilaporkan pada 16 September 2021 tentang aktivitas tambang emas ilegal dan perusakan hutan di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, Ratatotok, Mitra, dengan terlapor yakni A, J, LT, JL, C, P, dan IM.

Dijelaskan Jules, untuk empat kasus tahap I dan II semuanya terkait aktivitas PETI dan perusakan hutan di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, Ratatotok, Mitra. “Kasus satu dilaporkan pada 22 Maret 2021, tersangkanya RM dan AA. Kasus dua dilaporkan pada 24 Maret 2021, dengan tersangka RS. Selanjutnya kasus tiga dilaporkan pada 31 Maret 2021, dengan tersangka IL. Dan kasus empat, dilaporkan pada 26 Juli 2021, dengan tersangka SW dan EM,” ujarnya.

Sedangkan dua kasus yang ditangani Polres Boltim, sambung Jules, dilaporkan pada 18 Agustus 2021 dan keduanya sudah tahap II. “Keduanya tentang laporan PETI dan perusakan kawasan Hutan Lindung Gunung Simbalang. Kasus satu tersangkanya CR, dan kasus dua tersangkanya JP,” sebutnya. Ia menambahkan, para tersangka secara keseluruhan ada 23 orang. Sebagian tersangka ditahan di kejaksaan. “Kami juga menyita beberapa alat sebagai barang bukti yang diduga digunakan para tersangka untuk melakukan aktivitas PETI. Selain itu, juga telah disita beberapa alat berat atau ekskavator,” pungkas Jules.(*)