Juni 17, 2026

AIRMADIDI, suluthebat.com– Guna melaksanakan kebijakan Pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Polres Minut laksanakan kegiatan imbauan PPKM Mikro level 4 kepada para pelaku usaha, Minggu (8/8/2021) malam.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satuan Intelkam Polres Minut, dipimpin Kasat Intelkam AKP Decky R. Pangandaheng bersama anggota.

Menurutnya, kegiatan imbauan terkait PPKM Mikro level 4 ini dilakukan agar masyarakat selalu patuh dan taat serta jangan sampai ada kerumunan massa.

“Kami juga melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap pedagang warung agar mematuhi PPKM, tujuannya dari pemberlakuan PPKM Mikro level 4 untuk menghindari penyebaran penularan Covid 19 yang saat ini wilayah Minahasa Utara masih berada pada zona merah,” ujar Kasat.

Ia berharap masyarakat taat prokes dalam melaksanakan kegiatan sehari hari serta menjaga imun agar terhindar dari paparan Covid 19. (***)