Paripurna Deprov, SaRon Usulkan Ranperda Legalitas Captikus
MANADO, suluthebat.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulut, Selasa (10/8/2021) siang tadi.
Dalam rapat tersebut, anggota Deprov dari Fraksi PDI-Perjuangan Sandra Rondonuwu (SaRon) melakukan interupsi guna menyampaikan hak inisiatif dewan untuk pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) legalitas Captikus.
Politisi asal Minahasa Selatan (Minsel) ini, merasa prihatin dengan kondisi para Petani Cap Tikus di Sulut, dimana pada masa Pandemi saat ini, kurangnya omset penjualan ditambah lagi dengan adanya sweping terkait minuman tradisional ini, serta dianggap sebagai komoditas illegal, membuat para petani Cap Tikus merasa terpojok.
“Saya kira hal ini harus menjadi perhatian kita bersama karena hingga saat ini komoditi cap tikus masih dianggap barang yang ilegal bahkan tak jarang terjadi penangkapan dan razia pada petani captikus,”terang Rondonuwu.
Masih dianggap sebagai komoditas illegal, menurut SaRon, semua pihak perlu menyamakan persepsi bahwa captikus sejatinya adalah produk kearifan lokal, sama seperti arak Bali, soju di Korea, sake di Jepang dan sebagainya.
Politisi PDIP ini mengatakan agar Pemerintah seharusnya mecarikan solusi kepada Petani-petani pengelolah Cap Tikus demi keberlangsungan hidup di masa Pandemi COVID-19, agar bisa secara leluasa memasarkan produk tersebut.
“Pengelolaan Cap Tikus yang sudah dilakukan secara turun temurun dan mampu menyekolahkan anak-anak mereka. Tetapi saat ini, kita melihat tindakan yang dilakukan kepada warga masyarakat yang mengelola dan menjual minuman tradisional Minahasa tersebut, seolah-olah produk yang dihasilkan oleh petani kita mengalami benturan di mana ada tindakan yang dilakukan supaya produksi ini tidak dilakukan lagi,” ujar Srikandi Dapil Minsel-Mitra.
Untuk itu, tambahnya memang perlu dicarikan solusi agar Cap Tikus benar-benar bisa diterima sebagai produk komoditas kearifan lokal yang memiliki nilai komersial sama seperti komoditas lain yang justru berguna bagi peningkatan ekonomi masyarakat bahkan negara.
“Karena itu saya menyampaikan naskah kajian dengan judul legalitas Captikus sebagai produk kearifan lokal, dengan harapan ini akan dapat menjadi dasar untuk mendorong dewan menggunakan hak inisiatif mengajukan Ranperda Captikus,” ungkap SaRon. (***)
