Mei 13, 2026

KPU Tomohon Buka Perekrutan Petugas Pantarlih, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Tomohon, suluthebat.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mulai melaksanakan rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dalam hal ini pemilihan Walikota/Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur.

Perekrutan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024, yang akan ditangani oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Kelurahan, mulai dari tanggal 13 – 19 Juni 2024.

Sebelumnya Ketua KPU Tomohon, Albertien V Pijoh mengatakan, KPU Tomohon dalam melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, dibutuhkan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

“Untuk Coklit, membutuhkan Pantarlih dalam melakukan pemutaran pemutakhiran data pemilih. Perekrutan Pantarlih, itu akan dilakukan oleh PPS dan dibantu panitia pemilihan kecamatan (PPK). Perekrutan Pantarlih dimulai pada 13 Juni 2024,” ujar Albertien Pijoh pada saat pembekalan perekrutan Pantarlih kepada PPS, Senin (10/06) lalu.

Diketahui, jadwal tahapan pembentukan Pantarlih ini, meliputi :

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih / PPDP (13-17 Juni 2024)
  • Penerimaan Pendaftaran calon Pantarlih / PPDP (13-19 Juni 2024)
  • Penelitian Administrasi calon Pantarlih / PPDP (14-20 Juni 2024)
  • Pelantikan Pantarlih/PPDP (24 Juni)
  • Penetapan Hasil Seleksi Pantarlih/PPDP (23 Juni 2024)
  • Pengumuman Hasil Seleksi calon Pantarlih/PPDP (21-23 Juni 2024)

Adapun persyaratan pembentukan Pantarlih ini, adalah:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

Dokumen kelengkapan pembentukan Pantarlih :

  • Surat pendaftaran
  • Fotocopy KTP-EL
  • Fotocopy Ijazah SMA/Sederajat atau ijazah terakhir
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Surat keterangan sehat jasmani dari Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik (disertai pemeriksaan gula darah, tekanan darah dan kolestrol)
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.

Adapun masa kerja petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yaitu 24 Juni hingga 25 Juli 2024. (jud)