KPU Tetapkan Pilpres 2 Tahun Lagi, Ini Tahapannya
JAKARTA, suluthebat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 atau tepatnya dua tahun dari sekarang. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
“Pemilihan umum serentak tersebut dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden,” kata Ketua KPU RI Ilham Saputra. Selain Pemilu, ada pula jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan 27 November 2024, dengan memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.
Rangkaian tahapan Pemilu 2024 itu juga telah disiapkan, yang dimulai 20 bulan sebelum saat pencoblosan. Berikut tahapannya:
- Pendaftaran Partai Politik: 1-7 Agustus 2022
- Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu: 14 Desember 2022
- Pembentukan PPK, PPS, dan PPLN: 14 Oktober 2022 – 13 Januari 2023
- Pembentukan Panitia Pendaftaran Pemilih: 26 Januari 2023 – 1 Februari 2023
- Pemutakhiran Data Pemilih (Coklit): 12 Februari 2023 – 13 Maret 2023
- Pengajuan Bakal Calon DPR dan DPRD: 1-14 Mei 2023
- Pendaftaran Bakal Calon DPD: 1-14 Mei 2024
- Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
– Tingkat Kab/Kota: 1-12 Juni 2023
– Tingkat Provinsi: 13-15 Juni 2023
– Tingkat Nasional: 19-21 Juni 2023
– Luar Negeri: 19-21 Juni 2023 - Pendaftaran Bakal Pasangan Capres dan Cawapres: 7-13 September 2023
- Verifikasi Dokumen Bakal Pasangan Capres dan Cawapres: 7-16 September 2023
- Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Capres dan Cawapres: 9-15 September 2023
- Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden: 11 Oktober 2023
- Penetapan DCT anggota DPR, DPD, dan DPRD: 11 Oktober 2023
- Penyelesaian Sengketa Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 11 Oktober 2023 – 9 Desember 2023
- Penyelesaian Sengketa Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD: 11 Oktober 2023 – 9 Desember 2023
- Kampanye Selama 120 Hari (Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga): 14 Oktober 2023 – 10 Februari 2024
- Pembentukan KPPS: 14 Desember 2023 – 14 Januari 2024
- Kampanye (Rapat Umum, Iklan Media Massa): 21 Januari 2024 – 10 Februari 2024
- Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
- Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilpres Putaran II (Jika Ada): 12 Juni 2024
- Kampanye Pilpres Putaran II (Jika Ada): 26 Mei 2024 – 8 Juni 2024
- Penyelesaian Sengketa Pilpres: 5 Juli 2024 – 2 Agustus 2024
- Pelantikan/Pengucapan Sumpah Janji DPR, DPD dan DPRD: 1 Oktober 2024
- Pelantikan/Pengucapan Sumpah Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.(*)
