DPRD dan Walikota Tomohon Bahas Ranperda Penamaan Jalan dan Gedung di Kota Tomohon

Tomohon, suluthebat.id – DPRD Kota Tomohon menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan pendapat akhir fraksi – fraksi serta pendapat akhir Walikota Tomohon terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pedoman pemberian Nama jalan, Fasilitas umum dan Penomoran bangunan Gedung.
Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH menghadiri rapat paripurna itu yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon. Rabu (20/3/2024).
Kata Caroll Senduk, pemberlakuan daerah ini tentunya diharapkan menjadi dasar hukum dalam tertibnya pemberian nama jalan, fasilitas umum dan penomoran pembangunan gedung baik yang berdasarkan kriteria umum atau berdasarkan kearifan lokal, budaya, kejadian dan karakteristik wilayah pengaturan mekanisme.
Dan verifikasi atas usulan nama jalan, fasilitas umum dan penomoran gedung juga berfungsi sebagai filter sehingga kedepan tidak ada lagi nama jalan, fasilitas umum, nomor bangunan gedung, yang tiba tiba terpasang dan atau tidak diketahui latar belakang penamaan dan sumber inisiatifnya.
“Terimakasih serta apresiasi kepada pemimpinpin dan anggota dewan atas kerjasama sehingga nantinya tahapan tempat dalam Ramperda ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Caroll Senduk.
Hadir ketua DPRD Kota Tomohon Bapak Djemmy J. Sundah, SE, wakil ketua DPRD Kota Tomohon Bapak dr. Jhony Runtuwene, D.A, Sekretaris DPRD Kota Tomohon Erens Kereh AMKL unsur Forkopimda maupun yang mewakili Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring S.E,,.M.E. Jajaran pemerintah kota Tomohon. (jud)
