Juni 2, 2026

Menteri Agama Batasi ‘Toa’ Masjid, Ini Tanggapan MUI-Dewan Masjid

JAKARTA, suluthebat.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Salah satu poin penting yang diatur dalam edaran itu yakni volume pengeras suara masjid paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang.

“Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel),” demikian poin 2c dalam SE Menag, Senin (21/2). “Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan: a. bagus atau tidak sumbang; dan b. pelafazan secara baik dan benar,” poin 4 SE Menag .
Yaqut menyebut penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam secara agama, keyakinan, latar belakang sehingga perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujarnya. Yaqut mengatakan edaran ini turut ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. “Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” kata Yaqut.
Salah satu poin edaran itu mengatur sebelum azan Subuh, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit. Lalu, pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara sebelum azan Salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan Salat Jumat, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit. Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
Khusus untuk Salat Jumat, penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
“Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel),” bunyi salah satu poin edaran tersebut.

Tanggapan MUI
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)) bidang Dakwah, Cholil Nafis meminta agar rumah ibadah agama lainnya juga bisa diatur sistem pengeras suaranya. Hal itu Ia sampaikan merespons Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Cholil juga berharap pembinaan antara Kementerian Agama bersama ormas Islam kepada umat terkait aturan ini tetap dimaksimalkan agar tak mematikan syiar Islam. “Namun nomor 5 itu dimaksimalkan untuk pembinaan umat agar tak mematikan syi’ar Islam dan tak salah paham. Rumah ibadah lainnya pun baiknya diatur,” kata Cholil dalam cuitannya di akun Twitter resminya @cholilnafis dikutip Senin (21/2). CNNIndonesia.com sudah diizinkan untuk mengutip cuitan tersebut.

Meski demikian, Cholil mengapresiasi aturan pengeras suara masjid tersebut sebagai pedoman. Terlebih lagi, aturan itu baik dijalankan di wilayah perkotaan yang penduduknya padat. “SE 05 tahun 2022 Menag baik sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid. Baik baik umat khususnya di perkotaan yang penduduknya padat,” ucap dia.

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menilai aturan tersebut sebagai upaya mewujudkan maslahat bagi aktivitas ibadah umat Islam. “SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” kata Asrorun, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Dewan Masjid Indonesia (DMI)

Sedangkan Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruquthni, mengaku mendukung Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara atau sepiker di masjid dan musala. Ia menilai bahwa kuantitas masjid di Indonesia sangat banyak. Sehingga butuh pengaturan khusus mengatur tingkat kebisingan yang ditimbulkan dari pengeras suara masjid-masjid tersebut.

“Jumlah masjid kita banyak sekali. Kira-kira rata-rata itu dalam 300-400 meter sudah ada masjid. Kalau suaranya keluar itu dengan tempo waktu yang lama dan bermacam-macam itu, memang tingkat kebisingan tinggi,” kata Imam. “Belum ada kajian sih apakah itu cukup mengganggu atau tidak, di kesehatan pikiran dan jiwa mengganggu atau tidak,” tambahnya.

Imam menilai pengaturan soal pengeras suara masjid sangat diperlukan di Indonesia. Ia memaklumi terdapat pro dan kontra di tengah masyarakat soal kebisingan suara masjid selama ini. Belum lagi bila dilihat kesibukan orang-orang perkotaan yang hendak beristirahat dengan tenang di rumah masing-masing usai bekerja seharian penuh.

“Ya memang ada yang bermasalah dan tak bermasalah. Karena masjid banyak dan intensitas tinggi, mungkin dasar pengaturan itu cukup beralasan lah,” kata dia. Di sisi lain, Imam mengaku pihaknya sudah dilibatkan Kementerian Agama untuk mengatur soal pengeras suara masjid ini. Bahkan, Ia mengatakan Ketum DMI Jusuf Kalla turut ikut andil memberikan masukan terhadap peraturan pengeras suara masjid belakangan ini. “Pengaturan itu udah didiskusikan dengan berbagai pihak, di FGD juga, di mana DMI ikut. Aktivis pegiat masjid juga ada. Itu cukup menggembirakan bila di formal kan,” ucapnya.(*)