Juni 17, 2026

Stenly Kowaas : Pemberian Sanksi Masalah Netralitas ASN Bukan Kewenangan Bawaslu

Tomohon, suluthebat.id – Bawaslu Kota Tomohon menekankan bahwasannya penindakan sanksi untuk pelanggaran natralitas ASN bukanlah kewenangan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas menyebutkan pihaknya dalam hal pengawasan apabila ditemukan pelanggaran soal netralitas ASN hanya sebatas merekomendasi ke pihak KASN, yang kemudian sekarang ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal itu disebutkannya untuk merespon anggapan masyarakat yang menganggap pemberian sanksi soal netralitas ASN adalah kewenangan Bawaslu.

“Wewenang sanksi itu tidak ada di Bawaslu terkait masalah netralitas ASN, Bawaslu itu hanya sebatas merekomendasikan ke KASN. Jadi sanksinya seperti apa, itu dilakukan oleh KASN. Jadi bukan bawaslu yang memberikan sanksinnya,” jelasnya.

Ia mengatakan kewenangan Bawaslu hanya sebatas memproses penanganan pelanggaran, setelah itu dikirimkan ke KASN dan nanti KASN yang akan menentukan sanksinya. Apakah ada sanski ringan atau berat.

Meski begitu, Ia kemudian menjelaskan menurut UU ASN terbaru, KASN sudah dihilangkan. Sehingga fungsi KASN itu saat ini sudah masuk langsung ke KemenPAN (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara).

“Informasi akhir di bulan September dari Bawaslu RI bahwa untuk permasalahan netralitas ASN, bawaslu menyampaikan ke BKN. Jadi kita meneruskan ke BKN melalui aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT),” terang Ketua Bawaslu Kota Tomohon itu.

Untuk diketahui, Bawaslu Kota Tomohon sendiri telah menangani 14 laporan yang direkomendasikan. Dan saat ini masih memproses 6 laporan lainnya.

Kowaas menegaskan kembali bahwa Bawaslu Tomohon tetap aktif menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan undang-undang dalam menjaga netralitas ASN.

Selain itu, Bawaslu juga mengimbau kepada para pejabat di jajaran Pemkot Tomohon untuk bisa memberi suri tauladan kepada semua ASN, lewat sikap yang menjunjung tinggi netralitas selama tahapan Pilkada.

“Jangan justru melakukan tindakan yang tidak terpuji serta menodai profesi mulia ini dengan ucapan, tindakan dan kebijakan yang tidak mencerminkan karakter seorang pejabat yang semestinya memegang teguh nilai-nilai integritas,” tutupnya.