Mei 26, 2026

Sosialisasi Propem Perda, Johny Runtuwene: Kami Harus Perjuangkan Perda yang Pro Rakyat

Johny Runtuwene (baju putih) gelar Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tomohon Tahun 2004

Tomohon, suluthebat.com – Drs Johny Runtuwene DEA yang adalah Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Program Pembentukan (Propem) Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Tahun 2004, yang digelar di Kecamatan Tomohon Utara, Selasa (14/11/2023).

Jonru, sapaan akrab Johny Runtuwene, menuturkan, sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Tahun 2004, harus benar benar dipahami oleh masyarakat karena hal ini terkait kepentingan umum masyarakat luas.

“Sosialisasi ini harus dilaksanakan karena merupakan peluang yang diberikan kesempatan kepada eksekutif dan legislatif. Untuk menyampaikan hasil pembahasan yang sampai pada rancangan untuk menyampaikan tentang hal tersebut ke masyarakat,” tuturnya Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon itu.

Ia mengatakan walaupun dalam pembahasan saat di gedung dewan sering terjadi gesekan akibat perbedaan pandangan secara politik, namun Jonru bilang, pihaknya terus berjuang untuk kepentingan masyarakat dan demi kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon.

Politisi poluler di Tomohon Utara dari Partai PDI P itu juga mengatakan sudah menjadi tugasnya sebagai wakil rakyat dalam mengeksekusi soal kaitan pembentukan Perda yang pro rakyat.

“Dengan hasil-hasil baik dari sosialisasi ini yang tentunya akan melewati tim analisa dari legislatif dan eksekutif, bahwa hal yang diusulkan itu sangat urgen dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya,” kata Jonru.

Sementara itu, Narasumber dalam kegiatan, Kabag Hukum Pemkot Tomohon, Bernie Mambu SH MH menjelaskan, hal ini merupakan manifestasi sinergi antara DPRD dan pemerintah kota. Di samping itu juga ini adalah fungsi salah satu hal yang melekat di lembaga DPRD. Kita tahu bersama ada tiga fungsi utama yaitu fungsi pengawasan fungsi anggaran dan fungsi pembentukan Perda dulu, yaitu yang di kenal dengan istilah fungsi legislasi.

“Tapi sejak Permendagri 80 tahun 2015, fungsi itu berubah nama jadi disebut fungsi pembentukan peraturan Daerah. Pada tanggal 10 November kemarin DPRD bersama Walikota dan perangkat daerah terkait telah sama-sama menyepakati dan kemudian disetujui dalam rapat paripurna. Sehingga secara ketentuan maka inilah yang menjadi landasan bagi DPRD dan pemerintah kota di dalam Paripurna tersebut, mencetuskan 13 surat Perda yang disetujui bersama, dimana tujuh diantaranya milik DPRD atau kita kenal dengan Perda inisiatif, sisanya yang enam adalah prakarsa pemerintah kota. Namun dari tujuh itu, tiga diantaranya Perda rutin, Perda wajib, perubahan APBD, pertanggungjawaban APBD dan APBD induk, sehingga praktis Pemkot mengajukan empat Ranperda ke DPRD,” ungkapnya.

“Jadi kalau mau lihat atau mau membandingkan, DPRD yang lebih banyak sehingga ini perlu dan patut kita apresiasi, karena menjadi sejarah dari periode-periode sebelumnya, kali ini merupakan usulan terbanyak yang diinisiasi oleh DPRD,” lanjut Kabag Hukum Pemkot itu.

Diketahui turut hadir dalam kegiatan, Kabag Persidangan, Nyoman Nirmala SH yang merupakan perwakilan dari DPRD Kota Tomohon sekaligus pemrakarsa kegiatan ini. (jud)