PENGUMUMAN KPU TOMOHON : Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Walikota dan Wakilnya

Tomohon, suluthebat.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon mengumumkan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon pada Pilkada 2024.
Hal ini disebutkan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pengumuman ini, mengajak masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024 melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id (atau scan QR code gambar di atas) dan juga melalui secara luring ke Kantor KPU Tomohon dengan alamat Jln. Raya Tomohon, Kel. Kakaskasen, Kec. Tomohon Utara, Kota Tomohon.
Lebih lengkapnya dapat dilihat dalam surut pengumuman berikut ini :





(jud)
