Juni 28, 2026

Pemkot Tomohon Terima Penghargaan Program K3

Tomohon, suluthebat.com – Kota Tomohon menerima piagam penghargaan atas prestasi dalam membina program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2023 dengan baik.

Penghargaan itu serahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven Kandouw kepada Walikota Tomohon Caroll Senduk SH saat kegiatan apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) Nasional Tahun 2024 Provinsi Sulawesi Utara, di Lapangan PT. Pertamina Geothermal Energy Lahendong Tomohon. Rabu, (7/2/2024).

Dalam apel bulan K3, Wagub Kandouw membacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Kata Menteri, bulan K3 2024 ini mengusung tema “Budayakan K3,Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha”.

Kata Menteru, pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul, tidak hanya mengusung penyusunan regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan, namun yang tidak kalah penting adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan.

Salah satu kunci penting dari pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul adalah dengan membangun budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang baik.

Dengan adanya budaya K3 yang unggul, maka angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat keria akan dapat ditekan, yang pada akhirnya mampu meningkatkan produktivitas kerja.

Keberhasilan program K3 akan menekan kerugian, meningkatkan kualitas hidup dan indeks pembangunan manusia, sangat membantu menunjang pembangunan nasional, peningkatan daya saing nasional untuk mencapai pembangunan daya saing nasional di era global.

Di tingkat internasional, Indonesia telah membuat komitmen yang sangat kuat untuk mewujudkan pekerjaan layak dan memainkan peranan penting guna memastikan bahwa persoalan ketenagakerjaan dan tenaga kerja dimasukan dalam Sustainable Development Goals (SDGs).

Berdasarkan Laporan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan 3 (Tiga) tahun berakhir, data jumlah kecelakaan kerja (termasuk diantaranya Penyakit Akibat Keria atau PAK) diketahui terus meningkat.

Pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja berjumlah 234.371 kasus, kemudian pada tahun 2022 angka kecelakaan kerja 298.137 kasus, sedangkan yang terbaru pada tahun 2023 (sampai dengan bulan Oktober) jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 315.579 kasus.

Berdasarkan data tersebut, menjadi indikasi bahwa pelaksanaan K3 harus makin meniadi perhatian dan menjadi prioritas bagi dunia kerja di Indonesia.

Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menetapkan Sembilan lompatan besar sebagai terobosan strategis guna mengoptimalkan potensi pembangunan serta mengatasi tantangan dan permasalahan ketenagakerjaan yang semakin kompleks. Salah satu lompatan dimaksud yaitu reformasi pengawasan ketenagakerjaan.

Sebagai wuiud implementasi reformasi
pengawasan ketenagakerjaan dan pelaksanaan K3 secara nasional, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai upaya, diantaranya :

  1. Penyusunan dan pembaharuan norma, standar, kriteria dan prosedur bidang K3, yakni
    (i) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja;
    (ii) Pedoman diagnosis dan penilaian cacat karena kecelakaan keriaan/penyakit akibat kerja;
    (iii) Perusahaan Jasa K3; dan
    (iv) Persyaratan K3 pada Pekerjaan di Ruang Terbatas;
  2. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan termasuk K3 sebagai upaya meniaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bag pengusaha dan pekerja;
  3. MeningkatkanPenguatan Profesionalisme Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengui K3, pengembangan kompetensi bagi SDM bidang
    K3 atau Ahli K3 untuk berbagai bidang keahlian;
  4. Memberikan pelayanan di bidang K3 secara optimal, efektif dan efisien yang langsung diterima oleh masyarakat. Untuk mengoptimalkan serta mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabel, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyempurnakan PP Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) menjadi PP Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jens Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan.

Beberapa alasan ditetapkannya pembayaran melalui PNBP, khususnya mengenai Surat Keterangan Layak K3 dan jasa sertifikat K3, yaitu meningkatnya kesadaran masyarakat dalam pemenuhan syarat-syarat K3 antara lain kebutuhan personil K3, Lembaga K3, pelaksanaan audit SMK3 dan pemeriksaan dan pengujian objek K3 yang meningkat setiap tahunnya, namun belum didukung anggaran APBN yang memadai;

  1. Meningkatkan kesadaran pengusaha/pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3 dengan memasifkan sosialisasi edukasi K3 melalui edukasi tematik K3.
  2. Meningkatkan peran serta masyarakat, lembaga K3 dan pemerduli K3 dengan melakukan forum pengawasan ketenagakerjaan bersama;
    Meningkatan koordinasi, sinergi dan kolaborasi tingkat nasional, regional dan internasional pada forum-forum K3 yang strategis;
  3. Menyempurnakan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, informasi dan layanan K3 berbasis digitalisasi, seperti sistem pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Keria (Teman K3);
  4. Secara kosisten memberikan penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pemerintah daerah,Perusahaan-Perusahaan serta berbagai pihak terkait yang telah berhasil menerapkan norma K3.

“Hal ini juga diharapkan memberikan motivasi kepada Pemerintah Daerah dalam pembinaan K3, serta bagi perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan implementasi K3 di tempat kerja masing-masing,” ujar Steven Kandouw sembari mengajak semua pemangku kepentingan melakukan koordinasi, sinergi dan kolaborasi dalam upaya peningkatan kemandirian berbudaya K3 dengan terus menggelorakan КЗ di setiap kesempatan.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berperan aktif dalam mengembangkan, mempromosikan serta membudayakan K3,” pungkasnya.

Dalam kegiatan itu, dilanjutkan dengan Penanaman bibit 1000 oleh Wagub di dampingi kepala daerah se-Sulut.

Diikuti oleh Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Brigjen TNI Raymond Marojahan, GM PT. Pertamina Geothermal Energy Novy Purwono, Bupati/Walikota se-Sulawesi Utara, para pejabat Tinggi pratama lingkup Pemerintah Provinsi Sulut, para pimpinan perguruan tinggi, Forkopimda Kota Tomohon, para pimpinan Asosiasi pengusaha tingkat Provinsi Kabupaten/Kota, Para pemimpin serikat pekerja/buruh tingkat provinsi Kabupaten/Kota, para Pemimpin perusahaan dan pekerja. (jud)