Mei 31, 2026

Timah Panas Polisi Lumpuhkan Penculik Anak di Bolmong

Kotamobagu, SulutHebat – Pelaku penculikan dan pembunuhan anak perempuan berusia 5 tahun yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) berhasil diringkus Polisi.

Tim Resmob Polres Kotamobagu pada Rabu (15/2/2023), yang telah berkoordinasi dengan Polda Gorontalo dan Polda Sulteng mendapat informasi keberadaan JT alias Jemmi (pelaku-red) diwilayah hukum Polsek Dondo Polres Toli-Toli, yakni di salah satu rumah warga di Desa Malomba, Kecamatan Dondo.

Pelaku Jemmi sebelumnya telah diamankan personil Polsek Dondo. Tim Resmob yang sudah berada di Gorontalo kemudian menjemput Tersangka ke Toli-toli.

Dari hasil interogasi awal kepada pelaku, mengakui telah membunuh korban dengan cara mencekik leher, dan setelah memastikan korban meninggal, pelaku segera melarikan diri ke Gorontalo dan membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan.

Foto : Kapolres Kotamobagu saat melakukan Konferensi Pers

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK mengungkapkan, motif pelaku membunuh korban karena merasa kesal pada ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras dirumahnya, sehingga pelaku sangat terganggu.

“Berdasarkan keterangan awal pelaku, korban di cekik sampai meninggal dirumah. Pelaku yang panik kemudian membuang korban di seputar Desa Ponomiaan. Namun keterangan ini akan kami kembangkan, karena baru awal, tersangkapun baru kami bawa dari Toli-toli daerah Sulteng, nanti perkembangan penyidikan akan kami sampaikan,” kata Kapolres Kotamobagu dalam konfrensi pers yang bertempat di Mako Polres Kotamobagu pada Kamis (16/02/2023). .

Sebelumnya warga Bolmong dihebohkan dengan adanya laporkan anak hilang, sehingga informasi ini langsung viral di media sosial facebook beberapa waktu lalu.

Kronologis kasus ini berawal pada Minggu (12/02/2023) sekitar pukul 18.00 Wita, saat korban meminta uang kepada ayahnya MP (39) untuk membeli makanan ringan diwarung belakang rumah, namun selang beberapa menit kemudian, korban belum juga kembali ke rumah, sehingga ayah korban mencari anaknya hingga ke warung tersebut.

“Ayah korban kemudian melakukan pencarian kerumah warga yang lain, namun tak ditemukan, hingga ayah korban melaporkan kepada pemerintah Desa setempat dan aparat kepolisian,” jelas Kapolres menyampaikan kronologis kasus yang tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/56/II/2023/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT tanggal 15 Februari 2023.

Kapolres Kotamobagu yang didampingi Wakapolres Kompol Afrizal Nugroho, SIK, MH, dan Kasat Reskrim serta Kasi Humas, juga mengatakan, proses pencarian bersama pemerintah desa dan Polsek Passi terus dilakukan hingga Senin (13/02/2023). Namun pada saat memeriksa rumah milik JT (44) yang masih bertetangga dengan korban, ditemukan pembungkus makanan ringan yang sebelumnya dibeli oleh korban.

“Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke piket Reskrim Polres Kotamobagu selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap JT yang ternyata sudah mengarah ke arah wilayah Gorontalo,” jelas Kapolres.

Foto : Kapolres saat menunjukan sejumlah batang bukti yang ditemukan.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 unit sepeda motor Yamah X-Ride warna Hitam Oranye, serta Seprei dan Bantal yang terdapat bercak darah.

Atas perbuatannya, Kapolres menyatakan, tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak (Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (***/Zul)