Mei 26, 2026

Kasus Penganiayaan di Raanan Lama, Berakhir Damai

0

Minsel, suluthebat.com – Kasus penganiayaan yang menjerat DT (46) warga Desa Raanan Lama, Kecamatan Motoling berakhir damai di Mapolsek Motoling, Jumat (30/12/2022).

Jalan damai dipilih setelah dilakukannya mediasi antara korban dan pelaku. melalui masukan Kapolsek Motoling Hentje Talumepa SH STh, akhirnya kedua belah pihak memilih untuk berdamai.

Sebelumnya DT sempat dilaporkan oleh JM (49) warga masyarakat desa Raanan lama Kecamatan Motoling lantaran diduga melakukan penganiyaan.

DT pada bulan November lalu sempat melakukan penganiyaan terhadap JM di acara kedukaan selesai pemakaman sekitar pukul 08.00 WITA. Dengan kejadian itu JM melaporkan DT dan di serahkan oleh Pemerintah Desa Hukum Tua Juel G Tuar S.SOS ke pihak kepolisian dan di terima oleh Kanit Reskrim IPDA Maxi Sarijowan, di Mapolsek Motoling.

“Dan Pihak Polsek Motoling dalam menangani kasus ini melakukan pendekatan dan musyawarah untuk mendamai kedua belah pihak. Sehingga pada Jumat 30 Desember 2022 dilakukan pembebasan hukuman’ terhadap DT.

Kedua belah pihak, yakni DT dan keluarga JM telah bersepakat berdamai dan langsung disaksikan oleh Kapolsek. Kanit Reskrim, unsur media beserta anggota polisi di Mapolsek Motoling.

Kapolsek Motoling iptu Hentje Talumepa SH Sth, menyebutkan untuk proses hukum yang menjerat DT saat ini sudah diselesaikan melalui proses musyawarah dan kedua belah pihak sudah bersepakat damai.

“Dimana terlapor dan keluarganya telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya dan kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata iptu Hentje Talumepa, jumat 30 Desember 2022.

Lebih lanjut, iptu Hentje juga menegaskan keduanya sudah menandatangani berkas kesepakatan berdamai dan saat ini perkara tersebut sudah dihentikan.”

Perkaranya sudah diberhentikan, karena sudah damai,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *