HUT ke 77 RI, 6 Anak Binaan LPKA Tomohon dan 1 Warga LPP Kelas IIB Manado “Merdeka”
Lapas anak Tomohon
Tomohon, suluthebat.com – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon bersama Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Manado melaksanakan penyerahan remisi umum (RU) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Perempuan dan kepada Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) dalam rangka hari Kemerdekaan ke 77 tahun Republik Indonesia (RI), Rabu (17/08/2022).
Penyerahan remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 RI itu secara resmi diberikan saat momen upacara pengibaran bendera yang dilaksanakan di halaman Lapas Perempuan Kelas IIB Manado, Kota Tomohon.
Upacara itu dipimpin langsung oleh Walikota Tomohon Caroll J A Senduk. Dalam upacara Walikota membacakan sambutan Menteri Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Pada sambutan itu, Kemenkumham RI mengungkapkan, setidaknya ada 168.916 orang yang menerima remisi umum dalam rangka HUT RI kali ini. Terdiri dari remisi umum I atau pengurangan sebagian, dengan jumlah 166.191 orang. Dan yang mendapat remisi umum II atau dinyatakan langsung bebas, sebanyak 2.725 orang.

Dari total jumlah remisi yang disebutkan itu, diketahui ada 85 Andikpas di LPKA Kelas II Tomohon yang menerima remisi tersebut. Di antara itu, ada 7 Andikpas yang menerima remisi umum II atau remisi yang dinyatakan bebas.
Sementara untuk WBP LPP terdapat 26 orang yang menerima remisi, satu diantaranya menerima remisi umum II atau yang dinyatakan bebas.
Hal itu diungkapkan Kepala LPKA Tomohon Marulye Simbolon bersama dengan Kepala LPP Oldij Rambi, usai kegiatan Upacara.
“Dari ke tujuh orang warga binaan LPKA yang mendapat remisi bebas itu, ada tiga yang akan masih menjalani pelatihan dan akan kami serahkan di Balai Kemasyarakatan,” ungkap Simbolon.
Kepala LPKA itu mengungkapkan syarat untuk mendapatkan remisi bagi anak yang tergolong pemuda atau dewasa syaratnya, telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dan berkelakuan baik, sementara untuk anak pidana menjalani masa 3 bulan.
Ia lanjut mengungkapkan, total anak didik pemasyarakatan yang menghuni LPKA tersebut hingga hari ini ada sebanyak 116 orang.

Ia pun berharap bagi anak-anak binaan yang telah bebas, apa yang mereka dapat dalam proses pembinaan muda-mudahan itu mereka bisa gunakan ketika mereka ada di rumah.
“Mereka telah menjalani program selama berada di Lembaga Pemasyarakatan Kota Tomohon. Kami juga melakukan pembinaan kemandirian, ada beberapa keterampilan yang kami ajarkan kepada mereka, dan telah mereka kerjakan, muda-mudahan itu dapat mereka diterapkan di rumah,” ucap Simbolon.
Namun Ia mengatakan kesulitan selama ini sebenarnya adalah penerimaan masyarakat. Ia berharap kepada masyarakat, lingkungan keluarga bisa menerima mereka.
“Karena mereka telah menjalani pidana telah melaksanakan proses pembinaan, harapan kami mereka bisa berbaur dan dengan keterampilan yang ada mereka bisa sukses di luar, kami berharap masyarakat bisa menerima mereka,” tutup Kepala Kepala LPKA Tomohon itu.

Senada dengan Kepala LPKA Kelas II Tomohon, Oldij Rambi sebagai Kepala LPP Kelas IIB Manado mengharapkan kepada WBP LPP yang mendapat remisi bebas, kiranya pembinaan keterampilan yang didapatkan bole di terapkan dalam kehidupan di tenga masyarakat.
“Disini sebagai pembina berharap, apa yang sudah dibina di sini, (yaitu) ada pembinaan kemandirian, pembinaan kepribadian dan kerohanian itu bisa diimplementasikan dalam kehidupan mereka di tenga hidup bermasyarakat,” tutup Oldij Rambi. (Jud)
