Geram Sedesa Desak Prodeokan Hukum Tua Watutumou 3
KALAWAT, suluthebat.com– Terkait dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan Kepala Desa (Hukum Tua) Desa Watutumou 3 Ibu Intan (IRW), Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), maka Gerakan Masyarakat Selamatkan Desa (Geram Sedesa) mendesak kepada Kepolisian Resort Minut, agar kasus ini, secepanya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut, guna proses hukum lebih lanjut.
Koordinator Geram Sedesa Bob Kamagi memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian Resort Minut yang telah memproses kasus ini, sampai pada penetapan tersangka.
“Kami memberikan apresiasi kepada Polres Minut yang telah meproses dugaan Pungli di Desa Watutumou 3, dan secepatnya dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Minut, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kamagi.
Ditenggarai bisa mengulangi lagi perbuatannya, serta dapat menghilangkan barang bukti, Kamagi mendesak agar pihak Polres Minut menahan tersangka Kuntua Watutumou 2 Intan (IRW)
“Tersangka masih saat ini, memegang kewenangan untuk mengeluarkan surat administrasi yang berkaitan dengan dokumen kependudukan. Diduga juga dapat menghilangkan barang bukti, Kami berharap secepatnya Pihak Polres Minut mengambil langkah menahan tersangka Kuntua Watutumou 3,” terang Kamagi.
Ia menyebutkan, Pasal 21 ayat 1 KUHAP berbunyi b. Pahwa pengenaan status tersangka kepada yang bersangkutan adalah UU no. 24 Tahun 2013, pasal 95b tentang administrasi kependudukan, dan diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun.
Pasal 21 ayat 4 KUHAP berbunyi c. Concern Pemerintah Presiden RI,Bapak Joko Widodo melalui Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar seluruh elemen masyarakat dapat mengawasi secara serius aparat Pemerintah Desa, yang melakukan penyimpangan-penyimpangan yang berdampak pada Dana Desa (Dandes). Mengingat pungutan yang dilakukan tersangka kepada masyarakat, sesungguhnya sudah dialokasikan oleh pemerintah melalui Dandes.
Berlatar itu, kami sangat menyayangkan apabila kepada yang bersangkutan, hingga saat ini, bahkan setelah melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka, pada hari Senin Tanggal 30 Agustus 2021, belum juga dilakukan tindakan penahanan yang mejadi kewenangan penyidik.
“Hemat kami tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan dapat menjadi efek jera terhadap kemungkinan perilaku penyimpangan aparat desa yang lain, diseluruh Kabupaten Minut, maupun Kabupaten/Kota lainnya, “terangnya.
Kamagi menambahkan, penahanan tersangka, merupakan bukti keseriusan pihak Kepolisian Daerah Sulut, khususnya pihak Kepolisian Resort Minut, dalam menangani kasus yang berhubungan dengan Dandes.
“Kami berharap Minahasa Utara bebas dari Pungli (Good Governance),” harapnya. (***)
