Curi Motor Tempel di Wori, Polisi Ringkus 7 Warga Kakas
MANADO, suluthebat.com – Kepolisian Reasort Kota (Polresta) Manado melalui Unit Opsnal berhasil mengungkap aksi pencurian motor temple perahu di dermaga Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, sekaligus membekuk tujuh tersangka pelaku.
Berawal dari laporan korban Roland Rumambu yang datang ke dermaga dan mendapti motor tempel di perahunya sudah tidak raib. Setelah mencari di sekitar lokasi dan tetap tak menemukan mesin tempel berkapasitas 15 dan 40 PK itu, dia yang mengaku merugi sekitar Rp 82 juta itusegera melapor ke Polresta Manado.
Tim Gabungan Opsnal Polresta Manado dipimpin Kanit Resmob, Ipda Heraldy Yudhantara dan Kasubnit I Idik Pidana Umum, Aipda Deny Roinwowan kemudian melakukan pengembangan atas laporan tersebut. Setelah berhasil mengetahui identitas para pelaku serta keberadaanya, pada Senin (21/02/2022) langsung menuju ke wilayah Kacamatan Kakas, Kabupaten Minahasa.
Di sana tim berhasil mengamankan tujuh pelaku pencurian dua unit motor tempel di beberapa tempat berbeda, bersama barang bukti hasil curiannya. Tujuh pelaku itu yakni MT alias Meysen (30) Warga Desa Kakas Toliang Link I Minahasa, DR alias Dantje (40) Warga Desa Kaiwatu Kakas Kabupaten Minahasa, JDD alias Jeksen (26) Warga Desa Amongena III Kecamatan Langowan Kabupaten Minahasa, KK alias Kifly (24) Warga Desa Touliang Kecamatan Kakas Minahasa, OS alias Oknil (18) Warga Desa Touliang Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa, RW alias Rafael (18) Warga Desa Touliang Kecamatan Kakas Minahasa dan JT alias Jekly (16) Warga Desa Touliang Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasi Humas, Iptu Sumardi, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan ke tujuh pelaku, selain dua unit motor tempel itu, tim juga menyita sejumlah handphone dan sepeda motor hasil penjualan kedua mesin motor tempel tersebut. “Pelakunya tujuh orang, enggunakan mobil jenis Xenia warna putih,” tuturnya.(*)
