Caroll Senduk Tanggapi Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan

Tomohon, suluthebat.id – Walikota Tomohon Caroll Senduk SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian penjelasan Pimpinan Komisi II DPRD Kota Tomohon mengenai Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Rapat paripurna dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon. Rabu, (20/3/2024).
Walikota Caroll Senduk dalam rapat paripurna itu menyampaikan terimakasih serta apresiasi kepada pemimpinpin dan anggota dewan atas kerjasama sehingga nantinya tahapan tempat dalam Ramperda ini dapat berjalan dengan baik.
Kata Caroll, Pemberlakuan Peraturan Daerah ini pandang penting oleh Pemerintah Kota Tomohon dengan harapan dapat berkontribusi mewujudkan komitmen dan kepedulian perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Serta terwujudnya program yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan di daerah.
“Sebagai pemerintah kota Tomohon mendukung rancangan peraturan daerah tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan , dengan harapan menjadi landasan hukum pelaksanaan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang undangan,” ucap Caroll Senduk.
Hadir ketua DPRD Kota Tomohon Bapak Djemmy J. Sundah, SE, wakil ketua DPRD Kota Tomohon Bapak dr. Jhony Runtuwene, D.A, Sekretaris DPRD Kota Tomohon Erens Kereh AMKL unsur Forkopimda maupun yang mewakili Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring S.E,,.M.E. Jajaran pemerintah kota Tomohon. (jud)
