Mei 26, 2026

Biadab ! Ayah Cabuli Anak Tiri, Dicabuli Sejak Masih Usia 9 Tahun

Manado, suluthebat.com-Tim Resmob Polres Bitung menangkap pria berusia 74 tahun yang mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.  

Pria tua berinisial NS itu ditangkap Tim Resmob Polres Bitung  pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 01.30 Wita di Kecamatan Matuari, Bitung.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Peristiwa pencabulan ini, kata Abast, terbongkar setelah korban berani melaporkan kejadian tersebut ke kakak dan ibunya.

“Awalnya korban takut melaporkan pencabulan tersebut ke ibunya, karena jika dilaporkan maka pelaku mengancam akan membunuh ibu korban,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Abast, diketahui korban mengalami pencabulan sejak berusia 9 tahun.

“Terduga pelaku melakukan aksinya sejak korban berusia 9 tahun, dan sudah dilakukan lebih dari sekali. Terakhir terduga pelaku mencabuli korban pada hari Minggu (19/2/2023) siang,” jelas Abast.

Dikatakan, modus terduga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban ketika rumah dalam keadaan sepi.

“Terduga pelaku mencabuli korban di saat ibu korban sedang pergi bekerja di luar rumah. Saat itulah terduga pelaku melakukan aksinya mencabuli korban,” lanjutnya.

Setelah mendengarkan pengakuan korban, kata Abast, ibu korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Bitung.

“Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak mengamankan terduga pelaku. Kini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Abast. (*)