Begini Kata Walikota Terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi serta APBD 2024

Tomohon, suluthebat.com – Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta penyampaian laporan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir Walikota terhadap rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (T.A) 2024 Kota Tomohon.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kota Tomohon, Rabu (29/11/2023) itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.
Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH dalam rapat itu mengatakan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Tomohon ini memiliki peran yang penting bagi Pemerintah Kota Tomohon terutama dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini secara garis besar, kata Walikota antara lain, Restrukturisasi jenis pajak daerah melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) kelima jenis pajak yaitu :
- pajak hotel
- pajak restoran
- pajak hiburan
- pajak parkir
- pajak penerangan jalan
Lanjut Walikota, kewenangan pemungutan opsen pajak, antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
“Penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. retribusi diklasifikasikan dalam (tiga) jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu, ” tutur Caroll Senduk.
Selain itu Ia mengatakan, pemerintah dapat menyesuaikan tarif pajak dan retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perda mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.
“Dalam ranperda yang diajukan secara garis besar terdiri dari 7 bab dan 85 pasal, namun setelah disesuaikan dengan pp 35 tahun 2023 maka terjadi perubahan menjadi 12 bab 122 pasal. Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka ranperda APBD ini akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas,” lanjutnya.
“Sementara, hasil evaluasi Gubernur selanjutnya disempurnakan oleh badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan pada keputusan pimpinan DPRD Kota Tomohon,” sambung Walikota Tomohon itu.
Mewakili Dandim 1302 Minahasa Danramil Tomohon Kapten Armed Zadrak C Sonlay, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Para Anggota DPRD Kota Tomohon, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (jud)
