Atas Penyelamatan Keuangan Negara Terhadap Pemanfaatan Danau Linow, Pemkot Tomohon Beri Penghargaan kepada Kejati Sulut

Tomohon, suluthebat.id – Pjs Walikota Tomohon Ir Fereydy Kaligis memberikan piagam penghargaan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut atas keberhasilan melakukan pemulihan/penyelamatan keuangan Negara dari sektor penerimaan, pemanfaatan danau Linow di Kota Tomohon.
Kegiatan itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Selasa, (22/10/2024).
Penghargaan diserahkan langsung oleh PJs Walikota Tomohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr Andi Muhammad Taufik SH MH CGCAE dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulaesi Utara Hartono SH MH.
Saat pemberian penghargaan itu, PJs Walikota Tomohon bersyukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beserta jajaran yang bersedia meluangkan waktu hadir untuk menerima penghargaan dari Pemerintah kota Tomohon.
Kaligis mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Tomohon memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beserta Jajaran sehubungan telah dilakukan pemulihan/penyelamatan keuangan negara atas penerimaan yang belum diterima Pemerintah Kota Tomohon terhadap pemanfaatan danau linow sebesar Rp.4.661.066.000 (empat milyar enam ratus enam puluh satu juta enam puluh enam ribu rupiah) dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 oleh tim jaksa penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Atas nama Pemkot Tomohon, Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepala Kejaksaan Tinggi, Aspidsus dan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atas pendampingan dalam hal penyusunan, pembahasan dan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara PT. Karyadeka Alam Asri dan Pemerintah Kota Tomohon tentang pengelolaan dan pemanfaatan danau linow di Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara yang telah dilaksanakan, yakni :
- Kesepakatan bersama antara PT. Karyadeka Alam Asri dan Pemerintah Kota Tomohon tentang pengelolaan danau linow di wilayah Kota Tomohon Provinsi Sulawesi utara pada hari selasa tanggal 8 oktober 2024 di Kota Tomohon.
- Perjanjian kerja sama antara PT. Karyadeka Alam Asri dan Pemerintah Kota Tomohon tentang pengelolaan kawasan danau linow Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara pada hari jumat tanggal 18 oktober 2024 di kota Manado.
“Sehubungan hal tersebut dan sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih kami dari Pemerintah Kota Tomohon atas keberhasilan jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang telah dilakukan pemulihan/penyelamatan keuangan negara atas penerimaan yang belum diterima Pemerintah Kota Tomohon terhadap pemanfaatan danau linow, sekirannya dalam kesempatan ini berkenan menerima berupa piagam penghargaan dari Pemerintah Kota Tomohon kepada Jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” ujar Pjs Walikota Fareydy Kaligis.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik SH MH CGCAE mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya menangani perkara korupsi tetapi bagaimana cara dalam penanganan perkara korupsi itu tapi juga bisa membantu mengembalikan kredit negara dengan menyetor ke khas Daerah dan ini bukan pertama kalinya.
Mudah-mudahan selama kita berkarya, kita akan diberikan pahala daripada yang Maha Kuasa, yang kita lakukan sekarang ini dengan memanfaatkan Danau Linow Kota Tomohon ini.
Ia mengatakan, dengan ada sinegitas ini, berharap ini lebih proposional sehingga ada pemasukan bagi khas Daerah. Yang paling penting ini, kata Kajati, merupakan salah satu aset di Sulawesi Utara ini merupakan tempat usaha yang luar biasa.
“Dengan ada sinergitas ini kami Kejaksaan tinggi Sulut bersedia membantu pemkot Tomohon tentang pendapat Hukum/ pertimbangan hukum. Dengan cara ini semua pengembalian bisa kita selesaikan. Mari kita tetap menjaga hubungan baik/ Silahturahmi antara kita,” ujar Dr. Andi Muhammad Taufik.
Dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi utara Dr. Transiswara Adhi, SH M Hum, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Hartono SH MH, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs. O D S Mandagi MAP, Kaban Keuangan Aset Daerah Kota Tomohon Gerardus Mogi, Kadis Pariwisata Kota Tomohon, Kepala bagian Hukum Sekretaris daerah Kota Tomohon, dan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Tomohon.
