KPU Tomohon Beri Waktu 3 Hari Ini Bagi Bapaslon Melakukan Perbaikan Dokumen

Tomohon, suluthebat.id – Dalam tiga hari kedepan ini, KPU Kota Tomohon melakukan tahapan perbaikan dokumen administrasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon untuk Pilkada tahun 2024.
Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kota Tomohon Deisy Soputan mengatakan tiga hari ini merupakan tahapan terakhir untuk melakukan perbaikan dokumen administrasi calon.
Perbaikan dokumen yang harus diperhatikan itu, kata Deisy, berdasarkan PKPU 8 dan Undang-Undang 1 tahun 2015 dan perubahannya.
Menurutnya, beberapa dokumen dari calon, masih belum sesuai.
“Bahasa kita jika melakukan verifikasi, masih belum benar. Sehingga dari tanggal enam ini, tujuh hingga delapan, adalah waktu bagi calon itu untuk melakukan perbaikan dokumen,” ujar Deisy saat ditemui di Kantor KPU Tomohon, Jumat (06/09/2024).
“Jika tidak dilakukan perbaikan, bisa saja akan berdampak pada tidak memenuhi syarat nanti pada penetapan,” terangnya.
Ia mengatakan, ini adalah tahapan akhir untuk melakukan perbaikan, setelah pada tanggal 5, KPU Tomohon menyerahkan hasil verifikasi dari berkas calon yang dimasukan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus saat pendaftaran beberapa waktu lalu.
“Jadi sudah diserahkan kemarin kepada masing-masing bakal pasangan calon, melalui L.O (Liaison Officer) nya masing masing,” ungkap Deisy.
Ia mengatakan, KPU Tomohon berharap bakal pasangan calon agar bole segera melengkapi semua dokumen dokumen yang masih belum benar.
“KPU memberikan waktu 3 hari ini untuk melengkapinya. Setelah lewat dari 3 hari ini sudah tidak bisa kami menerima akan dokumen perbaikan,” tegasnya.
Selanjutnya Ia juga menjelaskan, bahwa, penetapan calon nanti di tanggal 22 September 2024. Setelah itu nanti ada pengundian nomor urut di tanggal 23. (jud)
