Hasil Putusan Sidang Perkara Tanah di Tomohon, Wenny Lumentut Terbukti Sah Sebagai Pemilik

Minahasa, suluthebat.com – Mantan Walikota Tomohon Wenny Lumentut (Penggugat) akhirnya memenangkan Perkara Nomor 380/Pdt.G/2022 terkait sengketa tanah di wilayah Mahawuniawuan/Mahawu Rokrok Kepolisian Talete II, Kecamatan Tomohon Tengah.
Ketua Majelis Hakim, Nurdewi Sundari, dalam pembacaan putusan memutuskan menerima sebagian gugatan penggugat dan menegaskan objek sengketa adalah milik penggugat yakni Wenny Lumentut.
Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Tondano berlangsung, Kamis sore (9/11/2023).
Menanggapi putusan Majelis Hakim PN Tondano, Mantan Wakil Walikota Tomohon yang akrab disapa WL itu menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya.
“Tentu saya berterima kasih karena hari ini kebenaran berpihak ke saya. Tidak heran juga karena semua fakta persidangan terungkap semua kebenaran. Saksi-saksi juga sudah menyampaikan informasi yang sesungguhnya,” ujar WL.
Diketahui WL menggugat SHM 313 Talete Tahun 2013 yang dikantongi Joulla Benu.
Kuasa Hukum WL, Hevy Mandang SH mengatakan, kendati dituding cuma bermodalkan Akta Jual Beli tahun 2021, tapi putusan hakim membuktikan bahwa WL adalah pembeli yang beretiket baik dan melaliu semua proses pelepasan hak secara benar dan prosedural.
“Klien kami memiliki AJB yang sah, sesuai obyek dan saksi Daniel Kalalo sebagai pemilik awal, menyatakan di persidangan jika dia tidak pernah menjual ke orang lain, selain klien kami. Di sidang lokasi juga sudah terjawab semuanya,” ujar Kuasa Hukum WL, Hevy Mandang, SH.
“Putusan ini juga membuktikan tuduhan negatif, pembunuhan karakter kepada Wenny Lumentut selama ini tidaklah benar,” tegas Heivy.
Sebagai informasi, Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 sebelumnya diajukan oleh Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mandang SH, Jantje Daniel Suoth SH, M.H, Maulud Buchari, SH terhadap Tergugat I Jolla Jouverzine Benu, Willem Potu Tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu Tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut Tergugat I, Petricks Patiasina turut Tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut Tergugat III, Lurah Talete Satu
sebagai turut Tergugat IV, Lurah Talete Dua sebagai turut Tergugat V. (jud)
