Februari 19, 2026

Ketua Sinode GMIM, Pdt. Dr. Hein Arina, resmi ditahan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara, pada Kamis (17/4/2025). Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM periode 2020–2023, dengan total anggaran mencapai Rp21,5 miliar.

Penahanan dilakukan usai Pdt. Arina menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari lima jam di Mapolda Sulut. Ia tiba di lokasi sekitar pukul 10.50 WITA dengan mengenakan kemeja putih, dan keluar dari ruang penyidikan pada pukul 15.20 WITA, sebelum akhirnya langsung digiring ke Rumah Tahanan Mapolda Sulut.

Sebelumnya, Pdt. Arina telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 3 April 2025. Penetapan itu tertuang dalam surat bernomor: S.Tap/21/IV/Res.3.3/2025/Ditreskrimsus Polda Sulut.Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,96 miliar.

Penyalahgunaan dana hibah tersebut menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk menjerat Pdt. Arina dengan status tersangka.

Kehadiran Pdt. Arina di Mapolda Sulut sempat mengundang perhatian publik, khususnya dari kalangan jemaat GMIM. Ratusan jemaat memadati gerbang utama Mapolda, sebagian besar terlihat menangis dan berdoa, menunjukkan dukungan moril kepada pemimpin rohani mereka.

Adapun pemeriksaan terhadap Pdt. Arina seharusnya dijadwalkan pada Senin (14/4/2025), namun tertunda karena yang bersangkutan tengah berada di Amerika Serikat dalam rangka kunjungan kerja dan penandatanganan MoU dengan sejumlah gereja Presbyterian di sana.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini. (Pro)