Termasuk Talaud, 6 Kepala Daerah di Sulut Berakhir 2023
Manado, SulutHebat.com – Enam dari delapan daerah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam waktu dekat akan memiliki Penjabat Bupati/Walikota. Sesuai amanat undang-undang, masa tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari ke-6 kabupaten/kota tersebut berakhir tahun 2023 ini.
Enam kabupaten/kota tersebut akan menyusul Kabupaten Sangihe dan Bolaang Mongondow yang sudah punya pejabat Bupati.
Kabupaten/kota yang dalam waktu dekat akan memiliki penjabat Bupati/Walikota oleh karena masa tugas Bupati dan Wakil Bupati berakhir 2023 itu adalah Kabupaten Minahasa, Kabupaten Sitaro, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kota Kotamobagu, dan termasuk di dalamnya Kabupaten Talaud.
Penegasan mengenai berakhirnya masa tugas Bupati dan Wakil Bupati dari enam kabupaten/kota tersebut merupakan amanat peraturan dan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Untuk Provinsi Sulut, ada 8 kabupaten/kota yang masa tugas kepala daerah dinyatakan berakhir tahun 2023 sesuai undang-undang.
Tepatnya dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Informasi mengenai berakhirnya masa tugas enam kepala daerah tersebut, termaktub dalam surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/o731/OTDA bertanggal 30 Januari 2023 yang ditujukan kepada Gubernur Sulut di Manado.
Surat dimaksud merupakan penjelasan terkait akhir masa jabatan kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Utara hasil Pilkada Serentak 2018.
Selanjutnya, surat yang bersifat segera tersebut berisi lima poin. Surat ditandatangani Dr. Hi. Suhajar Diantoro, M.Si selaku Plt Drektur Jenderal Otonomi Daerah.
Surat itu berkenaan dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 100/23.9594/Sekr.Ro.PemOtda tanggal 9 Januari 2023 perihal permohonan penjelasan.
Tembusan surat itu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Menteri Dalam Negeri. Juga disampaikan kepada delapan kabupaten/kota yang masa tugas kepala daerah berakhir 2023.
Khusus Kabupaten Sangihe dan Bolaang Mongondow sudah memiliki Penjabat Bupati sejak akhir Desember 2022.
Poin pertama surat itu, Dirjen Otda menyampaikan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Sulut meminta arah Menteri Dalam Negeri terhadap persiapan pengusulan pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada 8 (delapan) daerah di Provinsi Sulut.
Lebih lanjut dalam poin pertama, dengan jelas disebutkan delapan daerah yang dimaklsud, yaitu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kota Kotamobagu, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pada poin dua surat itu, dijelaskan mengenai beberapa ketentuan dalam UU Nomor 10 tahun 2016. Pada huruf a, dikutip bunyi Pasal 201 ayat (4) yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.
Sangat terkait dengan huruf a, pada huruf b surat tersebut ditegaskan juga bunyi Pasal 201 ayat (5) yang menyebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Lebih lanjut poin tiga surat itu, disebutkan berpedoman pada ketentuan di atas, delapan kabupaten/kota di Provinsi Sulut yang melaksanakan pemilihan kepala daerah tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada Pasal 201 ayat (4), kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Tentang pengisian penjabat kepala daerah, termaktub pada poin empat surat itu. Ditegaskan, untuk pengisian penjabat kepala daerah, juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pada poin lima surat itu, Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah diminta untuk menjelaskan hal dimaksud kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 8 (delapan) daerah dimaksud.
Dari informasi yang diperoleh, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, belum lama berselang sudah mengundang kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pertemuan dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulut Jalan 17 Agustus. Tentu saja, minus Kabupaten Sangihe dan Bolaang Mongondow yang sudah memiliki Penjabat Bupati.(***/Zul)
