Juni 19, 2026

Setelah Istrinya Ditangkap di Hotel, Suami Briptu Christy Pasrah

JAKARTA, suluthebat,com – Briptu Reynaldo Kamea, suami Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, Polwan yang bertugas di Polresta Manado dan menjadi DPO Polda Sulut;; mengaku hanya bisa pasrah bila istrinya itu dipecat.

Briptu Reynaldo Kamea telah  mengetahui tim gabungan sudah mengamankan istrinya di Jakarta. Ia juga sudah menghubungi istrinya dan mengaku akan kembali ke Manado, Sulut. Reynaldo yang bertugas di Polres Minahasa, Sulut, ini hanya bisa pasrah terkait ancaman sanksi pemecatan terhadap istrinya.

Dirinya juga siap mendukung semua proses hukum yang dilakukan oleh Propam Polda Sulut. “Apapun yang terjadi saya terima, apakah nanti ada pemecatan kepada istri, saya tetap menerima, sebagai suami saya akan selaku mensupport istri saya bersama keluarga,” ujar Reynaldo.

Sebelumnya diberitakan,  tim gabungan Polda Sulut dan Polda Metro Jaya berhasil menangkap Briptu Christy pada Rabu (9/2/2022). Briptu Christy merupakan seorang polisi wanita (polwan) yang menjadi buronan kasus desersi Polda Sulut.

Tinggalkan Tugas hingga Jadi DPO

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara, memasukkan Briptu Christy Sugiarto ke daftar pencarian orang (DPO). Christy disebut sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Christy sudah ditetapkan Polresta Manado sebagai buron sejak 31 Januari 2022.

Terancam Dipecat

Polwan yang bertugas di Mapolres Manado itu terancam dipecat secara tidak hormat. Polresta Manado sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. “Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules, Sabtu (5/2/2022).

Ditangkap di Hotel

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan, Briptu Christy ditangkap di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Saat ditangkap, Briptu Christy berada di kamar hotel seorang diri. Tim gabungan langsung membawa Briptu Christy ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan. Selanjutnya Propam Polda Sulut akan membawa Briptu Christy ke Sulut untuk menjalani sidang kode etik. Penangkapan Polwan dengan nama lahir Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini dilakukan berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.

Seperti dilansir dari Kompas TV, Briptu Christy diketahui sudah betugas di Korps Bhayangkara sejak 2014 dan terakhir bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado. Dia juga tercatat pernah berkuliah di Universitas Negeri Manado.(*)