Polda Sulut Ungkap Pertambangan Minerba Ilegal di Minahasa Tenggara

Manado, suluthebat.com- Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto melalui press conference di Mapolres Minahasa Tenggara, Kamis (22/12/2022).
Setyo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan adanya informasi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
Dijelaskan, pada Rabu (14/120 lalu sekitar pukul 11.00 WITA, Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulut mendatangi lokasi di Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Di lokasi perkebunan Liang Lobongan itu diduga telah terjadi kegiatan penambangan emas dan pengolahan tanpa izin.
Dari hasil pengecekan dan pemeriksaan kemudian wawancara dengan berbagai pihak yang ada di lokasi, kemudian para penyidik memutuskan untuk melakukan tindakan pemasangan police line.
Setelah itu, kata Setyo, penyidik mencari pihak-pihak yang bertanggungjawab dan salah satunya akhirnya menetapkan satu orang sebagai pihak terlapor.
“Terlapor dengan inisial SM, selaku pengelola pertambangan emas di lokasi tersebut yang diduga tanpa izin,” jelasnya.
Modus operandi yang dilakukan SM, kata Setyo, dengan melakukan penambangan emas dan pengolahan tanpa izin.
“Kemudian material tersebut dimasukkan ke dalam kolam bak penampungan yang berukuran lebar 7 meter panjang 12 meter dengan kedalam 1,5 meter. Selanjutnya dilakukan pengolahan dengan cara proses penyiraman menggunakan bahan kimia setelah itu air dari bak pengolahan dialirkan ke dalam tong yang berisikan karbon untuk bisa mendapatkan emas tersebut,” terangnya.
Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut terdiri dari 1 unit alat berat jenis excavator merek CAT 320 warna kuning, 1 buah tong warna biru yang berisikan karbon, 1 unit alkon warna putih merek Eurostar, sekitar 4 meter selang spiral warna biru, dan sekitar 8 meter selang hos warna hitam.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu, pasal 158 dan/atau pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelas Setyo.
Menurut Setyo, pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bentuk tindakan hukum yang dilakukan oleh Polda Sulut dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di setiap wilayah.

Setyo berharap seluruh masyarakat yang berada di Sulut untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan atau tindakan-tindakan yang kontra produktif, terutama terkait masalah pertambangan ilegal.
Penambagan illegal ini, lanjutnya, dapat merusak lingkungan dan ekosistem yang ada di wilayah tersebut.
Setyo mengaku sudah berkoordinasi dengan Bupati Minahasa Tenggara dalam hal penertiban pertambangan ilegal.
“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Minahasa Tenggara, Bapak James Sumendap dan beliau juga sepakat bahwa segala bentuk pertambangan ilegal yang ada di wilayah ini akan ditertibkan, akan disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku,” pungkas Setyo.
Sementara itu Bupati Minahasa Tenggara,James Sumendap, mengapresiasi dan mendukung penuh upaya kepolisian khususnya Polda Sulut dan jajaran dalam hal penertiban pertambangan ilegal.
“Pada prinsipnya kami mendukung penuh program yang dilakukan oleh pihak Polri. Sebagai Bupati Minahasa Tenggara kami menyampaikan bahwa pihak kepolisian sangat-sangat dan sudah maksimal dalam penanganan berkaitan dengan pertambangan ilegal. Oleh karena itu kami menyampaikan terima kasih,” pungkas James.
Turut hadir para Pejabat Utama Polda Sulut, Kapolres Minahasa Tenggara dan Bupati Minahasa Tenggara.(*)
