Agustus 12, 2026

Norris Tirayoh: Pergantian Dirut PUD Klabat Harus Sesuai Aturan

Minut, suluthebat.com- Terkait hiruk pikuk pergantian Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat, salah satu Aktivis Minahasa Utara (Minut) Norris Tirayoh angkat bicara.

“Intinya mengacu saja kepada aturan yang berlaku, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” kata Norris kepada media ini. Selasa (15/8/2023)

Menurut Norris, dalam aturan tersebut sudah jelas diuraikan. Agar tidak terjadi multi tafsir.

“Semua berhak mencalonkan diri, tanpa mengabaikan aturan yang ada. Simple saja kan. Salam Revolusi Mental,” ucapnya.

Seperti diketahui, pengunduran diri Dirut PUD Klabat Masye Dondokambey, karena beliau akan maju sebagai Caleg DPRD Minut.

“Yang terjadi kekosongan nanti hanya posisi Dirut, sedangkan Dewan Direksi masih ada.  Jadi, Dewan Pengawas segera mengusulkan ke KPM untuk menunjuk salah satu Direksi menjadi Direktur Utama. Belajarlah dari pengalaman sebelumnya,” pungkas Norris. (Vivi)