Juni 18, 2026

Menteri ATR/BPN : Kalau Ada PPAT Terlibat Mafia Tanah, Saya Pecat !

Jakarta, SulutHebat.com-Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR?BPN), Sofyan Djalil, menegaskan pihaknya akan memecat pejabat pembuat akta tanah (PPAT) apabila dalam menjalankan tugasnya meminta fee dalam proses pengurusan sertifikat tanah atau terlibat dalam mafia tanah.

“Kementerian ATR/BPN sendiri telah menindak keras oknum pegawai BPN yang terlibat mafia tanah. Macam-macam hukumannya, ada yang dipecat, ada yang diturunkan pangkatnya, tergantung kesalahannya. Perlu diketahui, orang yang bekerja di BPN ini 38.000 orang, ibarat keranjang besar apel, ada yang busuk kita buang,” ujar Sofyan Djalil saat menjadi nara sumber pada Acara Property Points, yang disiarkan oleh CNBC TV, Rabu (1/12/2021).

Sofyan menegaskan tidak boleh PPAT bergentayangan memminta fee dari masyarakat.

“Jika ada Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang terlibat, laporkan kepada kami, akan kami pecat. Tidak boleh PPAT itu bergentayangan karena mereka diberikan kepercayaan oleh negara, tapi jadi pengkhianat. Itu jahat sekali namanya, padahal mereka dapat gaji dan fee dari masyarakat. Tidak boleh itu,” tegasnya.

Sofyan menjelaskan, proses perbaikan di jajaran Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN maupun Kantor Pertanahan (Kantah) terus berjalan. Sistem promosi, misalnya, sudah dijalankan dengan mempromosikan orang-orang yang tepat. Kementerian ATR/BPN, lanjutnya, juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ada indikasi penegak hakim yang terlibat mafia tanah.

Acara Property Points, dua korban mafia tanah yaitu Ibu Sri dan Ibu Dewi, menyampaikan keluhannya. Ibu Sri menceritakan bahwa sejak tahun 2016, ia menjadi korban mafia tanah dan sudah melapor kepada aparat penegak hukum, tetapi tidak ada jalan keluar penyelesaian masalah tersebut.

Sementara Ibu Dewi, menerangkan bahwa orang yang mengambil sertifikat tanahnya dan menjaminkan ke bank merupakan orang yang sama dengan orang yang mengambil sertifikat Ibu Sri.

“Saya sudah mencoba menghubungi notaris, tetapi tidak muncul juga. Saya pernah mendapat akta, tapi sudah dibalik nama dari suatu bank dan di pihak berwajib untuk mendapat minutanya sulit sekali,” ujar Ibu Dewi.

Mendengar keluhan kedua ibu ini, Sofyan mengatakan bahwa memang Presiden sudah menginstruksikan agar setiap penegak hukum turut andil dalam memberantas mafia tanah. Ia juga menjelaskan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN memiliki tim anti-mafia tanah. Menurutnya, tim ini bekerja sama dengan kepolisian serta kejaksaan.

“Kepada Ibu Sri dan Ibu Dewi, silakan melaporkan kepada Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta. Bisa juga melalui www.lapor.go.id. Laporan dapat menyertakan bukti-bukti, nanti saya akan minta Inspektur Bidang Investigasi untuk melakukan investigasi. Kalau benar PPAT itu bersalah maka akan diberi sanksi, tetapi kembali kalau karena saya tidak menyatakan, sudah pasti bersalah. Kementerian ATR/BPN yang jelas ingin melindungi betul hak atas tanah masyarakat,” ujar Sofyan. (kris)