Langkah KPK Makin Tajam, Sekjen PDI-P Pakai Rompi Oranye

Jakarta, suluthebat.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/02/2025), atas dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama.
Hasto terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia sempat ditampilkan dalam konferensi pers KPK, sebagaimana tersangka lainnya.
Proses pemeriksaan dan penahanan Hasto diwarnai aksi demonstrasi ratusan simpatisan PDIP yang memadati area kantor KPK. Beberapa kader senior PDIP, seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli, turut mendampingi proses tersebut.
Dalam menjalani proses hukumnya, Hasto didampingi oleh tim penasihat hukum PDIP yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra Zen, dan lainnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto serta Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto juga tampak hadir di KPK untuk memantau situasi keamanan selama pemeriksaan Hasto.
KPK telah menetapkan Hasto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Selain Harun, Hasto juga disebut mengurus PAW anggota DPR RI dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Selain dugaan suap, Hasto dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Hasto diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 yang menyasar Harun. Ia disebut meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi, anak buahnya, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Ia juga disebut mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara ini agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sempat berusaha melepaskan status tersangkanya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dalam sidang terbuka pada Kamis (13/2), hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan tersebut.
Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan seharusnya diajukan secara terpisah. Karena itu, pada Senin (17/2), Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan baru. (Pro)
