Juni 18, 2026

KPU Sulut : 29 Desember 2022, Batas Terakhir Penyerahan Dukungan Bakal Calon DPD

0

Manado, suluthebat.com- Para bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah diminta menyerahkan dukungan minimal pemilih ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara paling lambat tanggal 29 Desember 2022, pukul 23.59 Wita.

Demikian pengumuman KPU Provinsi Sulut yang ditandatangani ketuanya, Meidy Y.Tinangon, dikutip dari website KPU Sulut, Jumat (23/12/2022).

Dalam surat pengumuman KPU Provinsi Sulut bernomor  : 473/PL.01.4-Pu/71/2022 ini dijelaskan penyerahkan dukungan minimal pemilih itu sudah dimulai sejak 16 Desember lalu.

Dijelaskan, dari tanggal 16 hingga 28 Desember penyerahan dukungan minimal pemilih mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 Wita.

Sedangkan khusus di hari terakhir tanggal 29 Desember 2022, penyerahan dukungan minimal pemilih dimulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59 Wita.

Para Bakal Calon anggota DPD diharuskan menyerahkan surat penyerahan dukungan minimal pemilih formulir model F dan surat pernyataan penyerahan dukungan formulir model F1.

Kedua formulir itu diserahkan dalam naskah asli bentuk digital yang diunggah melalui Silon dan naskah asli fisik sebanyak 1 (satu) rangkap.

Para bakal calon juga menyerahkan lampiran surat pernyataan penyerahan dukungan yang memuat daftar nama dan fotokopi KTP-el atau KK pendukung, diserahkan dalam naskah asli bentuk digital yang diunggah melalui Silon.

Selain itu, juga diserahkan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir model pernyataan identitas pendukung DPD yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih yang diserahkan dalam naskah asli bentuk digital yang diunggah melalui Silon. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *