KPU Kota Tomohon Tindak-Tegas Anggota KPPS yang Viral di Medsos

Tomohon, suluthebat.id – KPU Kota Tomohon menindak-tegas anggota KPPS yang diduga melanggar kode etik.
Hal itu sampaikan KPU Kota Tomohon melalui siaran pers yang diterima, Jumat (29/11/2024).
Pelanggaran kode etik oleh anggota KPPS, kaitan dengan beredarnya video di media sosial yang memuat para Anggota KPPS melakukan aktifitas berupa gerakan tarian yang diiringi lagu dengan mengangkat kode jari yang memberikan simbol salah satu pasangan calon.
“Menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari Media Sosial terkait adanya Perbuatan Pelanggaran Etik Penyelenggara yang di lakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dengan ini disampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon segera melakukan penindakan dengan memanggil semua pihak terkait dalam hal ini PPK, PPS, dan KPPS untuk di mintai keterangan melalui Proses Verifikasi dan Klarifikasi,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, KPU Tomohon, Rojer Rafael Datu.
Lanjutnya, bahwa dalam proses verifikasi dan klarifikasi, diketahui para Anggota KPPS tersebut merupakan Anggota KPPS di TPS 3 Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon.
Berdasarkan proses verifikasi dan klarifikasi didapati keterangan bahwa kegiatan tersebut dilakukan setelah kegiatan tungsura telah selesai.
Berdasarkan keterangan dari masing-masing anggota KPPS yang diklarifikasi, video rekaman tersebut hanyalah untuk konsumsi pribadi, yang kemudian tersebar akibat kelalaian dari Anggota KPPS lainnya.
Namun dalam proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kota Tomohon, para Anggota KPPS mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan atas keinginan dari pribadi masing-masing.
Bahwa perbuatan yang dilakukan Anggota KPPS tersebut diluar sepengetahuan dari Ketua KPPS, PPS Kelurahan Matani Satu, dan PPK Kecamatan Tomohon Tengah serta Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon.
Atas dugaan pelanggaran Kode Etik Anggota KPPS TPS 3 Kelurahan Matani Satu maka Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon telah melaksanakan Rapat Pleno pada hari dan tanggal yang sama, dimana dalam Rapat Pleno tersebut telah ditetapkan ada unsur pelanggaran Kode Etik, Kode Prilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas.
Untuk itu KPU Kota Tomohon mengambil Keputusan melakukan Pemberhentian Sementara kepada Anggota KPPS TPS 3 Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah, dan proses selanjutnya KPU Kota Tomohon membentuk tim pemeriksa untuk menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik kelompok penyelenggara pemungutan suara.
Selanjutnya menindaklanjuti pesan WA yang beredar, Ketua KPU Tomohon Albertien Vierna Pijoh mengatakan, Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon tidak pernah memerintahkan jajaran sebagaimana pesan WA yang beredar.
“Tentunya KPU Kota Tomohon selalu menghibau kepada jajaran untuk selalu menjunjung tinggi Netralitas Penyelenggara dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dikota Tomohon,” ujarnya.
Ketua KPU Kota Tomohon menegaskan, KPU Kota Tomohon pasti akan langsung menindak secara tegas kepada jajaran yang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang sudah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
