Mei 2, 2026

Ketua SPRI Minsel Tegaskan: Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik

Minsel, suluthebat.id – Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Andrey Lantu mengingatkan dengan tegas seluruh wartawan untuk terus mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan bahwa seorang wartawan sejati harus berpegang teguh pada fakta, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, serta menjaga independensi dari berbagai kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi. Tugas kita bukan hanya menyampaikan berita, tetapi memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat. Pers adalah mata dan telinga rakyat,” tegasnya dalam pernyataan resmi, Minggu (27/04/2025).

Ia menambahkan, kode etik jurnalistik harus menjadi pedoman utama dalam setiap aktivitas jurnalistik. Tanpa berpegang pada kode etik, seorang wartawan akan kehilangan arah, bahkan bisa menjadi alat propaganda yang merugikan masyarakat. “Kode etik bukan sekadar formalitas, tapi merupakan fondasi utama yang menjaga kehormatan profesi wartawan. Siapa yang mengabaikan kode etik, telah mengkhianati tugas jurnalistik,” ucapnya.

Dalam era digital saat ini, di mana berita bohong (hoax) tersebar dengan cepat, Ketua SPRI Minsel menegaskan peran vital wartawan dalam menjadi benteng terakhir melawan disinformasi. Ia menyerukan kepada seluruh insan pers di Minahasa Selatan untuk tampil sebagai garda terdepan dalam menjaga marwah profesi, dengan tetap kritis, akurat, dan berimbang dalam setiap karya jurnalistik.

Pernyataan ini menjadi pengingat kuat bahwa dalam menghadapi tantangan zaman, hanya wartawan yang setia pada fakta dan kode etik jurnalistik yang mampu menjaga kepercayaan publik serta memperkokoh sendi-sendi demokrasi di Indonesia, khususnya di Minahasa Selatan. (Pro)