Gertak Dukung Penuh SK Gubernur Terkait Tata Kelola Cap Tikus

Manado, suluthebat.id – Gerakan Tanam Akel (Gertak) yang di dalamnya mencakup Revolusi Akel memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor: 164 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol (Cap Tikus) Khas Sulawesi Utara.
Dukungan ini disampaikan langsung oleh dua tokoh utama Gertak, Ir. Noldy Liow dan Ir. Johny S. Tasirin, M.ScF, Ph.D,.
“Kami dari Gerakan Tanam Akel menyatakan dukungan penuh terhadap Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 164 Tahun 2025 karena ini adalah langkah strategis dalam melindungi dan menata Cap Tikus sebagai warisan budaya dan sumber penghidupan masyarakat,” tegas Liow saat dihubungi langsung oleh media ini Rabu (04/06/25).
SK tersebut menjadi dasar pembentukan tim pembahasan rancangan peraturan gubernur yang bertujuan mengatur secara komprehensif tata kelola produksi, distribusi, dan legalitas Cap Tikus, minuman tradisional khas Sulawesi Utara yang memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi.
Senada dengan itu, Ir. Johny S. Tasirin, M.ScF, Ph.D menyatakan bahwa langkah ini membuka ruang transformasi bagi Cap Tikus dari produk yang sering dipandang negatif menjadi komoditas unggulan daerah yang dikelola secara profesional dan berdaya saing tinggi. “Dengan regulasi yang tepat, kita bisa menjaga kualitas, memberikan nilai tambah bagi petani, serta membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk ekspor,” ujarnya.
Selain Gertak, dukungan juga datang dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi terkait, antara lain Perhimpunan Peduli Cap Tikus (PULINCA), Himpunan Mahasiswa Cap Tikus (HIMACAPS), serta Forum Komunikasi Petani Cap Tikus. Ketiganya menyatakan komitmen untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan dan implementasi peraturan ini agar benar-benar mewakili kepentingan para petani nira, pengolah Cap Tikus, serta pelaku UMKM di sektor ini.
Gertak yang di dalamnya Revolusi Akel juga menyatakan siap terlibat aktif dalam proses pendampingan, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat produsen Cap Tikus. Mereka berharap rancangan peraturan gubernur ini nantinya benar-benar berpihak pada petani nira dan pelaku usaha kecil, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal.
Dukungan ini menjadi sinyal positif bahwa kolaborasi antara masyarakat sipil, akademisi, dan pemerintah bisa mendorong kebijakan yang berdampak luas dan berkelanjutan, terutama dalam pengelolaan potensi lokal berbasis budaya. (***)
