Gara-gara Tergugat Mangkir, Saksi Wenny Lumentut Batal Diperiksa Hakim
TONDANO, suluthebat.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano akhirnya membatalkan pelaksanaan sidang Rabu (29/3/2023) dengan materi pemeriksaan saksi penggugat atas gugatan yang diajukan Wenny Lumentut dalam perkara 380/Pdt.G/2022, karena para tergugat mangkir dari sidang.
Majelis Hakim yang diketuai Nurdewi Sundari SH, MH, dua Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, dan Steven Walukouw SH akhirnya menunda sidang akibat ketidakhadiran tergugat itu.
Yang terpantau di ruang sidang PN Tondano itu hanya Tergugat tiga yakni Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Tomohon. Padahal sesuai kesepakatan ketika Sidang Pemeriksaan Setempat (PS), Senin (27/3/2023) sidang lanjutan hari ini digelar pada pukul 09.00 Wita.
Karena tidak hadirnya pihak tergugat tanpa ada pemberitahuan kepada panitera, hakim pun memutuskan menunda sidang tersebut dan direncanakan digelar pada 12 April mendatang.
Kuasa Hukum Wenny Lumentut sebagai penggugat, Heivy Mariska Agustina Mandang SH, membenarkan penundaan itu akibat ketidakhadiran pihak tergugat. “Nanti 12 April, karena alamat tergugat kan di kantornya di Jakarta, jika ditunda seminggu tidak cukup waktu jadi harus dua minggu. Padahal waktu sidang yang lalu mereka sendiri yang minta agar pelaksanaan sidang jangan lewat jam Sembilan pagi, tapi ternyata sampai tiga jam ditunggu tidak muncul di pengadilan tanpa konfirmasi kepada panitera,”papar Mandang.
Mandang mengakui sebagai penggugat pihaknya telah menyiapkan saksi. “Sudah ada saksi yang kami siapkan, tapi belum dapat diperiksa karena dari pihak tergugat tidak hadir. Otomatis saksi kami belum bisa diperiksa jadi penundaan sidang karena tergugat yang tidak hadir ,”ucap Mandang didampingi Maulud Buchari, SH sebagai Kuasa Hukum Penggugat.(*)
