Gunakan Data Orang Mati, LBH LMI : Perlawanan Eksekusi Citraland Bisa Cacat Formil
MANADO, suluthebat.com – Upaya perlawanan PT Ciputra Internasional Tbk atas permohonan eksekusi dari kuasa para ahli waris 147 warga eks kampung Winangun, diprediksi akan menemui jalan buntu, karena berkas yang diajukan sebagai pelengkap bagi data lapangan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Manado, ternyata terdapat tujuh nama pihak terlawan yang sudah meninggal dunia
Dengan demikian, perlawanan atas permohonan eksekusi yang diajukan penghuni dan penggarap lahan eks HGB No.70/ Winangnun Tahun 1984 oleh pihak Citraland sebagai bagian dari perusahaan milik konglomerat Ir. Ciputra itu, terindikasi Nietverkelijk Onlard (NO) atau kurang pihak. “Kekeliruannya cukup fatal dan bisa berakibat cacat formil, sehingga seharusnya tidak dapat diterima,” jelas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Manguni Indonesia (LMI), Wens Alexander Boyangan, SH, MH selaku kuasa hukum warga, Rabu (25/1/2023).
Menurutnya, kecacatan formil dimaksud adalah orang yang sudah meninggal dunia, ditarik atau dimasukkan sebagai pihak dalam upaya perlawanan terhadap permohonan eksekusi yang diajukan warga itu.
Sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 424✓PK/PDT/2019 tertanggal 09 Juni 2010 tanah seluas 34 hektar dimenangkan masyarakat. Sonny Woba, salah seorang warga mengungkapkan sejak putusan inkrah 2016 lalu, eksekusi belum terlaksana.
Menurut Sony lahan 34 hektar itu telah ditempati warga sejak 1985 lalu dan mengantongi surat keterangan kelurahan tahun 2000, sedangkan Bank Pinaesaan mendapatkan sertifikat pada 1994, kata dia lagi, diterbitkan tanpa peralihan hak. Kasus ini kemudian mulai bergulir di pengadilan. Putusan kasasi perkara ini akhirnya Mahkamah Agung (MA) menetapkan warga sebagai pemenang perkara itu.(*)
