Mei 2, 2026

Dinilai Menghianati Petani, DPRD Sulut Tolak PPN Perikanan dan Perkebunan

Penolakan atas pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di bidang pertanian dan perkebunan mendapat reaksi keras dari DPRD Sulawesi Utara. Hal

Petani Kelapa dan Permasalahan PPN Perkebunan

ini diungkapkan dua legislator Sulawesi Utara, Yakni Sandra Rondonuwu dari yang adalah anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan dan Wenny Lumentut dari Fraksi Nyiur Melambai, saat menggelar konferensi pers di Manado, Selasa 30 Juni 2020.

Hal ini terkait dengan penetapan pajak pertambahan nilai untuk komoditas produk perkebunan dan pertanian menurut mereka bukan saja telah menghianati petani yang selama ini menjadi pahlawan ketahanan pangan tapi juga ahistoris yang tidak paham nasionalisme Indonesia justru berakar dari petani yang disebut oleh Sukarno sebagai kaum Marhaenism Indonesia.

“Petani kita sedang terpuruk, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga diinjak-injak pula,”tandas Saron yang dikenal gigih memperjuangkan nasib petani di Sulawesi Utara.

Menurutnya seharusnya disituasi yang sangat sulit seperti pandemi covid-19 yang belum jelas kapan akan berakhir ini, mendorong pemerintah untuk memberikan intensif bagi petani dan sektor perkebunan yang sudah terbukti menjadi banteng terakhir pertahanan ekonomi bahkan politik di Indonesia.

“Ini malah lucu, petani sekarang yang tidak kelar-kelar dengan urusan kelangkaan pupuk, ketergantungan bibit, dan segala keruwetan persoalan petani seperti reformasi agraria sampai pada dosa revolusi hijau orde baru yang masih menyisahkan persoalan petani, dan yang paling membekas adalah tataniaga cengkih yang dikuasai oleh keluarga cendana yang sampai hari ini telah mengakibatkan hancurnya komoditas cengkih. Sekarang diberi beban lagi dengan penarikan pajak pertambahan nilai (PPN, red). Ini kan cara berpikir yang jelas-jelas menghianati petani,”ulas Sandra Rondonuwu yang juga anggota Komisi II Bidang Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan.

Alasannya menurut aktivis 98 ini, ada tiga argumentasi dasar untuk menolak pemberlakuan PPN ini. Pertama, pertanian dan perkebunan ini umumnya terkait dengan ketahanan pangan yang selama ini kita perjuangkan dan jaga. Kedua, komoditas pertanian dan perkebunan umumnya adalah produk bahan mentah (raw material) yang dalam produksinya juga akan terkena pajak saat menjadi produk jadi (finished good). Ketiga, hasil pertanian yang memadai dapat meningkatkan daya beli (tricle down effect bagi perekonomian) sehingga roda ekonomi dapat bergerak semakin pesat demi kesejahteraan seluruh rakyat.

Karena itu menurutnya, pihaknya meminta agar PPN itu segera dicabut dan diganti dengan peraturan pemerinta soal peningkatan sarana produksi pertanian yang harus dianggarkan lebih besar lagi untuk memacu produksi pangan nasional serta meningkatkan pemanfaatan teknologi tepat guna demi meningkatkan kesejahteraan petani. ***