Bupati Ganda Lantik 48 (Plt) Hukum Tua Se-Minut
AIRMADIDI, suluthebat.com-Bertempat di Atrium Kantor Bupati Minahasa Utara (Minut), Bupati Joune Ganda telah melaksanakan prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan 48 Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa (Hukum Tua) se-Minut. Dalam suasana yang bahagia dan penuh khidmat.
Acara ini dihadiri Wakil Bupati Minahasa utara Kevin William Lotulung SH MH, ketua DPRD Minahasa utara Denny Lolong, S. Sos dan Kepala Dinas Sosial dan PMD Minahasa utara Alprets Pusunggalaa.
Sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Aparatur Pelaksanaanya. Pelantikan penjabat kepala desa ini dilaksanakan dengan maksud agar penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan ditingkat desa tetap berjalan normal sampai dengan pelantikan kepala desa definitif pada waktu yang akan datang.
Dalam kesempatan ini Bupati Joune Ganda berpesan kepada Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik untuk bekerja sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya serta sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada bayar membayar dalam jabatan. Prestasi kerja, Integritas, Kualitas, Loyalitas Dan Kedisiplinan yang diutamakan. Dipilih dan dipercayakan untuk bekerja dan utamakanlah layanan publik. Selamat bekerja, ditunggu dan dilihat hasil kerjanya nanti, Bekerjalah jangan ada pungutan liar (Pungli),” tegas Ganda.
Nama Plt Hukum tua yang dilantik :
Kecamatan Kema
Desa Kema I Israel Ernest Pangemanan
Desa Kema II Ibrahim Mingkid
Desa Lansot Julius Roos
Desa Totalete Stenly Ruben
Kecamatan Kauditan
Desa Kawiley Deisi Ribka
Desa Kaasar Fenny J Katuuk
Desa Tumaluntung Richard Stevanus Kamagi
Desa Lembean Veible N Katuuk
Desa Paslaten Ferdy Philip Giroth
Desa Kauditan II Marthen R Kolang
Kecamatan Airmadidi
Desa Tanggari Elia Novani Sumlang
Kecamatan Kalawat
Desa Kaleosan Frangky Manoppo
Desa Kawangkoan Eske F.T Dendeng
Desa Kuwil Novdy Manorek
Desa Maumbi Johni T
Kecamatan Dimembe
Desa Wasian Simon Kolondam
Desa Tetey Marlon .W
Desa Warukapas Olga Oktofien Ticoalu
Desa Laikit Ferry F. Koloay
Kecamatan Talawaan
Desa Talawaan Joice Jessy Sumampouw
Desa Warisa Eiffel Dumanau
Desa Warisa Kampung Baru Meike Pangau
Desa Tumbohon Mozes Jenly Umboh
Desa Patokaan Mince Mondigir
Desa Paniki Baru Lenda Sandra Mokalu
Desa Paniki Atas Verra Sophia Kaunang
Desa Winetin Anita Clorinda Lengkong
Kecamatan Wori
Desa Mantehage I Bango Hiskia Anthoni
Desa Mantehage II Tangkasi Laurensi Tataung
Desa Kulu Permenas Gorlete
Desa Darunu Maytee R Jacobus
Desa Talawaan Bantik Jemmy I Mokoginta
Desa Talawaan Atas Feky Kasihidi
Desa Mantehage III Tinongko Elen Theo Desa Nain Rudi Ponge
Desa Kima Bajo Baby Y Lego
Kecamatann Likupang Barat
Desa Paputungan Adolof Bawole
Desa Maliambao Sinorita Sentinuwo
Desa Tanah Putih Expener Kahindutu
Desa Bulutui Januar Albugiz
Kecamatan Likupang Timur
Desa Pulisan Ronaldo C Tengker
Desa Lihunu Spener Sigandong
Desa Likupang Saturda Decky Sumakul
Desa Likupang Dua Jennie Pakaja
Kecamatan Likupang Selatan
Desa Batu Hopny Mangapeng
Desa Paslaten Octavianus Maramis
Desa Kokoleh Satu France Maramis
Desa Kokoleh Dua Olga Said
Seperti diketahui, pejabat kepala desa menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembanguan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.Selain itu, Penjabat Kepala Desa bertugas mengawal pelaksanaan pemilihan kepala desa (baik pemilihan langsung maupun melalui musyawarah). Sebagaimana masa jabatan Penjabat Kepala Desa, yaitu sampai ditetapkannya Kepala Desa Definitif, sehingga Penjabat Kepala Desa mempunyai tugas dalam mengawal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, baik itu secara langsung, maupun melalui musyawarah. (novel)
