Juni 21, 2026

Banyak Toko, Restoran dan Warung Makan Tetap Buka di Atas Pukul 20.00 Wita

MANADO, suluthebat.com – Hingga hari kedua pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang di Manado diatur melalui Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 044/D.02/KES/548/2021, masih kurang dipatuhi masyarakat. Misalnya saja, sejumlah tempat usaha di ruas Jalan Sam Ratulangi,  Achmad Yani hingga Jalan Wolter Mongisidi Malalayang; tetap membuka usahanya.

Dari pantauan suluthebat.com, Kamis (8/7/2021)  pukul 20.30 Wita, tempat makan seperti restoran, toko hingga warung makan yang terdapat di tiga ruas jalan tersebut, masih dipadati pengunjung yang berbelanja maupun makan di tempat. Kapasitas pengunjung 25 % yang disyaratkan dalam SE Walikota yang diberlakukan mulai 7 Juli 2021 dan  merupakan tindaklanjut SE Gubernur  Sulut No. 440/21.4150/Sekr-Dinkes itu, tidak diindahkan, baik oleh pelaku usaha maupun pengunjung. Beberapa di antaranya bahkan tak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diwajibkan pemerintah untuk menjaga jarak dan memakai masker.

Seperti diketahui, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid 19 yang dalam beberapa pekan terakhir ini melonjak drastis, pemerintah mengeluarkan aturan untuk membatasi segala bentuk kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan. Misalnya saja,  kegiatan usaha makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik di tempat tersendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25%. Beberapa toko waralaba bahkan masih terang-benderang dan banyak pembeli, meski ada juga yang hanya menutup sebagian pintunya, tapi kegiatannya masih berlangsung.

Melihat kenyataan seperti itu, beberapa warga yang dimintakan tanggapannya sangat menyayangkan hal tersebut. Mereka berharap, pemerinitah dan aparat keamanan harus segera turun menertibkan agar lonjakan penyebaran Covid 19 dapat segera dihentikan

“Penertiban oleh aparat jangan hanya dilakukan pada siang hari saja. Seharusnya, jam 20.00 itu sudah tutup seperti yang sudah diatur dalam surat edaran gubernur dan walikota. Jika begini terus, jangan heran kalau Covid 19 bisa melonjak sangat tinggi,” ujar seorang warga yang mengaku bernama Is dan tinggal di Malalayang.

 

Dalam surat edarannya, Gubernur Olly Dondokambey yang merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19  meminta Bupati dan Wali Kota untuk mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan, desa/kelurahan sesuai kaidah epidemilogi dan tingkat risiko penularannya.(dki)