April 17, 2026

Pastikan Yobel Lengkey Pemilik Sah Tanah di Perkebunan Tumalinting, Kuasa Hukum: Surat-surat Valid

IMG-20241229-WA0021

Mitra, Suluthebat.id – Kasus sengketa tanah di perkebunan Tumalinting, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, menjadi sorotan, kuasa hukum Yobel Lengkey angkat suara.

Berawal dari pemberitaan disalah satu media yang memuat dugaan bahwa Yobel Lengkey melakukan penyerobotan tanah, kini berbuntut panjang.

Diberitakan sebelumnya, Yobel melakukan penyerobotan tanah yang di klaim milik Adi singal sehingga menuduh Yobel melakukan permainan lewat kasus perdata.

Berang atas pemberitaan tersebut, pihak Yobel kini mengambil langkah hukum dengan melakukan Somasi terhadap media tersebut.

Sementara itu terkait keabsahan kepemilikan tanah tersebut, Deddy Rundengan kuasa hukum Yobel menegaskan, hal tersebut sudah valid milik Yobel.

”Perluh diketahui, Tanah di Tumalinting dari dahulu sudah dikuasai oleh keluarga Yobel Lengkey, kemudian untuk saat ini Yobel tidak melakukan aktivitas pertambangan karena dia taat hukum,” Ungkap Deddy, Minggu (29/12/2024).

Lanjut Deddy, sengketa tanah tersebut sudah melalui proses uji di Pengadilan Negeri Tondano dan Pengadilan Tinggi Manado, kemudian menetapkan saudara Yobel sudah memenangkan pertarungan kepemilikan tanah tersebut.

”Artinya surat-surat Yobel lebih valid, akan tetapi tak puas dengan hasil yang ada, baik di pengadilan Negeri Tondano dan Pengadilan Tinggi Manado, Adi singal melakukan upaya hukum kasasi,” tukasnya.

Tak hanya itu, Lebih lanjut kuasa hukum Yobel menjelaskan bahwa dilokasi sengketa diduga telah terjadi tindak pidana terhadap saudara dan teman-teman Yobel yang sedang menjaga lokasi tersebut, berupa pengancaman dan provokasi keadaan menggunakan senjata tajam.

Perihal dugaan tindak pidana tersebut, pihaknya sudah melaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulawesi Utara dan ditindak lanjuti oleh Polsek Mitra dengan melampirkan bukti-bukti yang ada.

”Kami selaku law firm Rawung Pitoy, Deddy Rundengan S.H, meminta polres mitra segera menindak lanjuti laporan dari Yobel Lengkey, dengan nomor STTLP/B/622/XI/2024/SPKT/Polda-sulawesi Utara,” Jelas Rundengan. (*/Vil)