April 20, 2026

Lanny Ointu Paparkan Perbedaan Mendasar PKPU Pilkada 2020 dan 2024

Picsart_24-08-16_10-26-08-855

Manado, Suluthebat.id – Jelang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesu Utara terus memantapkan segala persiapan termasuk menjaga sinergitas dengan insan pers.

Kali ini KPU Sulut mengadakan penyuluhan produk hukum kepada stakeholder pers, yang digelar sejak tanggal 15 Agustus hingga 17 Agustus 2024.

Giat yang mengusung tema praktik jurnalistik berbasis kerangka hukum dan sistem keadilan pemilu untuk pilkada yang bebas, jujur, adil dan damai tersebut digelar di Hotel Luwansa Manado.

Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu saat membawakan materi menerangkan, dalam pembahasannya akan lebih spesifik kepada penyuluhan hukum terkait Peraturan KPU (PKPU).

Lanny menjelaskan, ada beberapa perbedaan mendasar antara PKPU Pilkada tahun 2020 dan PKPU yang nantinya akan digunakan pada Pilkada 2024, salah satunya dalam hal coklit.

“Pemutakhiran data pemilih di PKPU 2020 lewat metode de facto dimana yang brsangkutan harus ada ditempat saat pencoklitan, untuk sekarang ini 2024 itu dengan metode de jure, harus ada dokumen kependudukan, walaupun orangnya ada tapi tidak ada dokumen itu tidak bisa, jadi harus ada bukti kependudukannya,” terang Ointu.

Dokumen kependudukan yang dimaksud lanjut Lanny, adalah KTP elektronik, Kartu Keluarga, KTP digital dan biodata.

Sehingga sambung Lanny, tidak menutup kemungkinan di pilkada 2024 nanti, KTP elektronik tidak lagi menjadi satu-satunya syarat sebagai dokumen yang digunakan saat pemungutan suara.

“Saat pemungutan suara bisa berbeda, bisa saja saat datang TPS bukan hanya KTP elektronik, sekarang bisa membawa KTP digital,” paparnya.

Adapun perbedaan lain dalam PKPU 2020 dan PKPU 2024 yakni undangan pleno.

“Saat ini di PKPU 2024 yang di undang nanti hanya pemilih pendukung calon,” ucap Lanny.

hal-hal tersebut dikatakan Lanny, merupakan beberapa perbedaan yang paling spesifik antara PKPU 2020 dan 2024.

Lanny menambahkan, harus betul-betul dipahami bahwa PKPU dibuat berdasarkan Undang-Undang Pilkada.

“Dimana teknisnya diatur dalam PKPU, undang-undang yang diatas, PKPU yang mengatur secara teknis seluruh tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu,” tuturnya. (Vil)