Mei 13, 2026

Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat di Tomohon, Walikota Caroll Senduk Apresiasi Dinas PMPTSP

Walikota Caroll Senduk membuka bimtek/sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Tahun 2024.

Tomohon, suluthebat.id – Pemerintah Kota Tomohon, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, yang bertempat di Lantai III MPP Kantor Walikota Tomohon, Rabu (13/6/2024).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Walikota Tomohon Caroll Senduk didampingi Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring dan Asisten 1 Setdakot Tomohon ODS Mandagi.

Kepala DPMPTSP Kota Tomohon Anneke G Maindoka dalam laporannya menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.

Kemudian Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2024.

Adapun maksud dan tujuan Kegiatan Bimbingan Teknis / Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini, kata Maindoka yaitu, memberikan pemahaman, pengertian dan petunjuk, serta kemudahan berusaha sebagai dukungan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan usaha yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku bagi masyarakat Kota Tomohon.

“Tujuan Bimbingan Teknis /Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini bertujuan mewujudkan standarisasi dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha; dan perkembangan realisasi Penanaman Modal serta pemberian fasilitasi, antar pelaku usaha dengan pemerintah dan perbankan,” ungkapnya.

“Serta penegakan Peraturan Daerah dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat di Kota Tomohon. Peran UMKM dalam Pertumbuhan Ekonomi di Kota Tomohon. Fasilitasi E-Katalog sebagai Peluang Perkembangan UMKM, Sosialisasi KUR (Kredit Usaha Rakyat),” lanjutnya.

Walikota Caroll Senduk dalam sambutannya memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Dinas Penanaman Modal dan PTSP Daerah Kota Tomohon, yang telah melaksanakan kegiatan yang bernilai penting dan strategis ini.

“Usaha Mikro dan Kecil (UMK) merupakan salah satu pilar pertumbuhan ekonomi yang memiliki peranan penting dalam mendukung perekonomian nasional. UMK di Kota Tomohon sendiri hingga saat ini terus berkembang, kontribusi UMK cukup baik dalam memajukan ekonomi di Kota Tomohon,” ujar Walikota Caroll Senduk.

Namun, lanjut Walikota, dalam satu dekade ini kita dihadapkan dalam satu lingkungan bisnis yang semakin bergejolak, kompleks dan semakin tidak pasti atau dikenal dengan era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity and Ambiguity) di mana para Pelaku UMK harus bertahan dan tetap menjalankan usaha.

“Menghadapi tantangan ini, pemerintah terus mendorong Pelaku UMK untuk memiliki kreatifitas dan inovatif serta legalitas usaha hingga semakin berkembang dan berkontribusi dengan baik,” imbunya.

Walikota menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan aturan bagi pelaku usaha untuk menunjang proses perizinan yang dibutuhkan dan sebagai legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha melalui sistem layanan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yakni pembuatan Nomor Induk Berusaha, yang merupakan identitas usaha dari setiap pelaku usaha melalui sistem OSS RBA ini, proses perizinan dan persyaratan investasi disederhanakan. Untuk usaha mikro kecil cukup hanya dengan pendaftaran saja.

“Kami memberikan apresiasi kepada DPMPTSPD, yang melalui kegiatan ini, akan memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pendaftaran E-katalog bagi pelaku usaha UMK,” kata Walikota Caroll Senduk.

Lebih lanjut, Walikota Caroll Senduk mengatakan, E-katalog ini sendiri dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah, seperti : Menjadi sarana pemasaran produk yang lebih modern, efektif dan efisien.
Menemukan target pasar baru di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Meraik kontrak-kontrak pemerintah tanpa perlu ikut lelang atau tender.
Meningkatkan reputasi bisnis dengan bergabung dan memperoleh kepercayaan pemerintah sebagai mitra.

“Oleh karena itu, lewat kegiatan ini, saya mengharapkan para pelaku usaha dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan serta kualitas mutu Pelaku UMK,” harap orang nomor satu di Kota Tomohon itu.

Diketahui, narasumber pada kegiatan tersebut, yakni Walikota Kota Tomohon, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Kota Tomohon, Kepala Bagian UKPBJ Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Manajer Kredit Komersil, Bank Sulut Go.

Peserta kegiatan ini terdiri dari pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dengan jumlah 150 (serratus lima puluh) peserta di 5 (lima) kecamatan Kota Tomohon.