Mei 25, 2026

Waket DPRD Kota Tomohon Buka Suara Soal APBD-P 2023 Kota Tomohon

Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Johny Runtuwene.

Tomohon, suluthebat.com – Wakil Ketua (Waket) DPRD Kota Tomohon Johny Runtuwene buka suara soal keputusan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P) tahun 2023, yang dianggap tidak sah oleh satu pihak.

Johnru, sapaan akrab Johny Runtuwene, menjelaskan bahwa 2 (dua) orang Anggota Banggar atas nama James Kojongian dan Mono Turang, memiliki legal standing dalam pembahasan P-APBD 2023 bersama TAPD, karena nama mereka berdua jelas tercantum dalam SK DPRD yang berlaku saat ini.

“Bukan tanpa alasan, bahwa sampai dengan detik ini saya tidak pernah melihat atau diperlihatkan kalau sudah ada SK DPRD yang baru yang mengganti keanggotaan mereka dari AKD Banggar. Jadi dapat kami nilai pula bahwa kedudukan mereka berdua di dalam Badan Anggaran DPRD adalah sah dan beralasan menurut hukum,” kata Johny Runtuwene.

Yang kedua, kata Johnru, menyangkut pelaksanaan paripurna P-APBD 2023 bahwa dirinya bersama pak Erens Kereh selaku Pimpinan DPRD dan teman-teman Anggota DPRD yang hadir justru memandang bahwa paripurna itu ditutup secara ilegal dan cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Kita semua statusnya setara dan sama. Yakni Anggota DPRD. Hanya kebetulan saja saya dan pak Erens duduk di dalam AKD Pimpinan DPRD, pak Mono duduk di dalam AKD Banggar, dan pak James duduk di dalam AKD Banmus, dimana kita mempunyai tugas dan wewenang masing-masing yang telah diatur dalam Tatib,” jelas Runtuwene.

Katanya lagi, satu yang perlu digarisbawahi bersama bahwa di DPRD ini bukan atasan-bawahan dan tidak saling membawahi satu sama lain.

“Selanjutnya mari kita bedah aturan, dalam PP 12/2018 khususnya Pasal 33 poin a yang disebutkan itu adalah Pimpinan DPRD bukan menyebut Ketua DPRD bukan pula Wakil Ketua DPRD, tetapi Pimpinan DPRD. Apa bunyinya? Bahwa Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan,” ungkap Johnru.

“Jadi saya dan pak Erens selaku Pimpinan DPRD bukan hanya mempunyai tugas tetapi juga mempunyai wewenang yang sama dan setara untuk memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan. Apalagi kita ini kolektif kolegial (Pasal 35 PP 12/2018),” jelasnya.

Sehingga kata Johnru, harus dipahami pula bahwa paripurna tingkat II ini tidak dapat ditutup secara sepihak oleh karena jikalau sudah ditutup itu berarti sudah harus menghasilkan keputusan rapat, apakah menyetujui bersama atau tidak menyetujui (menolak) Ranperda P-APBD 2023 tersebut (Pasal 9 ayat 4 PP 12/2018).

“Ini logika hukum sederhana, sudah jelas dalam Tatib bahwa rapat paripurna Ranperda P-APBD 2023 output-nya pengambilan keputusan bukan hanya bersifat pengumuman (Pasal 93 PP 12/2018),” ujar Johnru.

Perdebatan, silang pendapat, dan hujan interupsi adalah suatu dinamika politik di dalam lembaga politik. Itu adalah hal yang biasa terjadi. “Seharusnya kalau yang bersangkutan merasa tidak mampu untuk memimpin rapat, serahkan saja kepada saya dan pak Erens, lalu kemudian silahkan walk out,” ucapnya lagi.

Johnru juga merespon pernyataan lain yang mengatakan, “sidang sudah ditutup oleh pimpinan, jadi paripurna sudah selesai dan peserta sidang sudah berhak untuk pulang.”

Hal itu kata Johnru, adalah bukan atas nama Pimpinan DPRD melainkan atas inisiatif pribadi yang bersangkutan oleh karena 3 (tiga) orang Pimpinan DPRD tidak pernah membicarakan apalagi menyepakati hal tersebut.

“Kalau pun memang ada pembicaraan ke arah situ, secara tegas saya akan tolak. Karena itu merupakan tindakan yang tidak bersesuaian dengan Tatib atau malah dapat dianggap melanggar Tatib (Pasal 33 PP 12/2018),” ungkap salah satu pimpinan dewan perwakilan rakyat kota Tomohon itu.

Johnru kemudian mengatakan, jangan merasa pendapat sendiri yang paling benar. “Karena yang menentukan cacat tidaknya atau sah tidaknya bukanlah mereka bukan pula saya, tetapi ada lembaga yang berwenang secara atributif untuk memutuskan cacat tidaknya atau sah tidaknya keputusan persetujuan tersebut dan itu berada di tangan lembaga yudikatif bukan di eksekutif dan bukan pula di legislatif,” pungkasnya. (Jud/***)