Mei 27, 2026

Mokorimban : Walikota Tomohon Diundang Hadir Dalam Rapat Mediasi PMI

Kaban Kesbangpol Stenly Mokorimban

Tomohon, suluthebat.com – Kehadiran Walikota Tomohon Caroll Senduk dalam rapat mediasi terkait dugaan pelanggaran AD/ART PMI (Palang Merah Indonesia) dan PO PMI soal kepengurusan PMI Kota Tomohon periode 2018-2023 yang disinyalir bermasalah, dipelintir sejumlah orang yang tidak bertanggung jawab.

Beredar, bahwa kehadiran Walikota untuk mementahkan hasil Musyawarah IV PMI Kota Tomohon pada beberapa waktu yang lalu.

Padahal kehadiran Walikota Tomohon di Markas Provinsi PMI Sulawesi Utara, Jalan Raya Malalayang ll, Manado itu, untuk memenuhi undangan nomor : 024/ORG/PMI.Sulut/V/2023 dari PMI SULUT.

Rapat mediasi yang digelar pada beberapa waktu lalu (9/5) itu, PMI Sulut menghadirkan pihak-pihak terkait. Diantaranya Syerly Adelyn Sompotan selaku ketua PMI Tomohon periode 2018-2023 bersama pengurus lainnya. Walikota Tomohon selaku pelindung PMI Tomohon juha turut hadir bersama Kaban Kesbangpol sebagai fungsi pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan dan camat.

Kaban Kesbangpol Stenly Mokorimban yang hadir pada kegiatan itu mengatakan Walikota Tomohon dalam kapasitasnya sebagai Pelindung pada struktur PMI Kota Tomohon, hadir atas undangan dari Pengurus PMI Sulut dalam rangka mediasi terhadap persoalan yang terjadi di tubuh PMI Kota Tomohon.

“Bukan karena maksud yang lain seperti yang dituduhkan. Apalagi dikatakan bahwa Walikota mengerahkan birokrat, ini kan tudingan yang tak mendasar.” Ujar Kaban Kesbangpol Stenly Mokorimban.

Mokorimban juga mengatakan, kapasitas nya selaku Kaban Kesbangpol hadir untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan. Pak asisten 1 hadir juga karena persoalan ini merupakan bidang koordinasinya.

Begitu juga dengan para camat hadir karena diundang oleh pengurus PMI Sulut dalam rapat mediasi ini dan mereka juga dalam struktur adalah pelindung PMI Kecamatan.

“Jadi, keliru kalau ada yang mengatakan kami hadir karena dikerahkan oleh atasan untuk mementahkan hasil musyawarah, apalagi sampai ada yang menggunakan kata ‘merampok’. Ini kan justru yang dapat dikatakan tidak beretika dalam pemilihan kata.” Tegas Mokorimban.

“Perlu diketahui juga bahwa yang diundang dalam rapat tersebut bukan hanya kami, tapi juga pengurus PMI periode 2018-2023 yaitu ibu Syerly Sompotan, jadi tidak benar juga kalau ada yang mengatakan bahwa Walikota melapor ke pengurus PMI Propinsi, yang benar adalah Walikota selaku pelindung diundang dalam rapat mediasi tersebut”, Jelas Mokorimban.

Mokorimban juga menambahkan bahwa dalam rapat mediasi tersebut terdapat pembicaraan yang dikonfrontir kepada pihak-pihak yang bersoal, utamanya menyangkut laporan-laporan yang bersifat keberatan yang ditujukan kepada pengurus PMI periode 2018-2023, atas dugaan pelanggaran AD/ART PMI dan PO PMI.

“Tindak lanjut dari rapat mediasi ini tentunya kami serahkan kepada pengurus PMI Sulut,” tutup Mokorimban. (***)