Disperindag Tomohon Pastikan Setiap OPD Tahun ini Gunakan E-Katalog untuk Belanja

Tomohon, suluthebat.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tomohon, Ruddy Lengkong dalam Konferensi Pers yang difasilitasi oleh Bagian Prokopim mengatakan, Pemerintah Kota Tomohon terus mendorong para pelaku usaha ekonomi kreatif, baik perindustrian maupun perdagangan setempat untuk mendaftarkan produk usahanya ke dalam e-katalog atau katalog elektronik lokal.
“Kami masih menjaring pelaku usaha sebanyak-banyaknya mengingat tahun berjalan ini setiap OPD (organisasi perangkat daerah) diwajibkan untuk berbelanja melalui e-katalog,” kata Ruddy Lengkong kepada awak media, Senin (27/03/2023).
Dikatakannya, upaya mendorong pelaku usaha Ekraf di kota Tomohon untuk mendaftar sebagai penyedia di e-katalog lokal hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMKM dan Koperasi. Sehingga, organisasi perangkat daerah (OPD) yang melakukan melakukan pengadaan barang/jasa diminta untuk mengakses e-katalog lokal.
“Saya harap pelaku usaha lokal di daerah kota Tomohon bisa mendaftar e-katalog dalam belanja daerah,” tandasnya.
Hadir dalam konfrensi pers, Kepala PD Pasar, dan awak media tv, radio, dan online. (*)
