Warga Pertanyakan Jual Beli Tanah Aset Desa Winetin

Minut, suluthebat.com- Sejumlah warga Desa Winetin pertanyakan terkait jual beli lahan aset milik desa, yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa Winetin Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Menurut informasi yang diterima dari masyarakat, Hukum Tua desa Winetin dan para perangkat desa telah menukar lahan desa dengan lahan milik warga, tanpa menggelar rapat atau setidaknya koordinasi lewat pengumuman, padahal lahan itu adalah aset milik negara.
Masyarakat juga curiga, lahan yang dibarter atau ditukar ini terkesan ada kejanggalan. Pasalnya, lahan dengan isi 3000 meter persegi, ditukar dengan lahan milik warga setempat, yang luasnya hanya 2000 meter persegi (selisih 1000 meter persegi).
Bukan itu saja, dari posisi letaknya, lahan aset desa yang jauh lebih luas dibanding lahan milik salah satu warga ini, letaknya, sangat jauh dari apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti dalih dari pemerintah setempat, yaitu demi memenuhi kebutuhan masyrakat.
Anehnya lagi, tidak sampai dua minggu, lahan aset negara yang dibarter ini, teriformasi sudah dijual atau dibeli oleh oknum perangkat desa.
Hal ini terkuak ketika tanpa sengaja oknum perangkat desa itu mengakui dengan gamblang kalau lahan aset desa yang sudah berpindah tangan tersebut, telah dibelinya dari sang pemilik baru, seharga Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah).
“Kami minta pemerintah lebih transparan dengan permasalahan jual beli lahan aset desa tersebut. Karena kami curiga, sepertinya ada konspirasi,” ucap warga Winetin yang tidak ingin namanya dipublikasikan. Kamis (16/3/2023)
Sementara, Camat Talawaan Alexander Warbung, belum dapat dihubungi sampai berita ini diterbitkan.
“Semoga keresahan kami ini sampai ke telinga Pak Bupati Minut dan Aparat Penegak Hukum, sebab kami sangat curiga kalau jual-beli lahan ini sudah direncanakan oleh pemerintah desa dengan menggunakan modus tukar guling, untuk menjual aset desa (daerah),”ujar warga. (Vivi)
