Mei 31, 2026

JAKARTA, suluthebat.com – Kejaksaan Agung menyatakan tak melakukan banding atas vonis satu tahun enam bulan atas Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam perkara pembbunuhan berencaana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dengan demikian, vonis tersebut menjadi inkrah.

Dalam konferensi pers Kamis (16/2/2023), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menilai vonis hakim telah mewujudkan keadilan substantif. “Kami berpendapat majelis hakim sudah mengakomodir seluruh pertimbangan yang diajukan jaksa. Ada hal yang kami saksikan dalam sidang ini adalah, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan,” ujar Fadil.

Menurutnya, dalam hukum mana pun, nasional, agama, maupun hukum adat, kata maaf memiliki derajad tertinggi dalam putusan hokum. Dengan tidak bandingnya jaksa atas vonis tersebut, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Bharada Eliezer atau Bharada E diharapkan dapat aktif lagi di Polri. Perlu diketahui, Bharada E sebetulnya belum menjalani sidang etik terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan sudah tetapnya vonis tersebut, pengacara Eliezer Ronny Talapessy berharap dalam waktu yang tidak lama kliennya dapat diaktifkan lagi sebagai anggota Brimob. “Tentunya vonis itu diperhitungkan dengan masa penahannya selama proses perkara ini,” ujarnya.

“Ichad dalam pleidoi pribadinya menyatakan bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga,” tambah Ronny.

Sementara Mabes Polri menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Eliezer, namun Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan masih menunggu keputusan dari Divisi Propam Polri.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fikar Fajar menilai vonis itu sudah memenuhi rasa keadilan. Seseorang yang melakukan tindakan pidana, kata dia, tidak semuanya menjadi tanggung jawabnya. Misalnya, orang mempunyai penyakit jiwa serta tindakan pidana yang dilakukan anak usia di bawah 12 tahun.

 “Begitupun orang dewasa meskipun secara faktual melakukan, tapi jika kondisi yang memojokan dia atau pada situasi sangat terpaksa sehingga dia melakukan itu,  meskipun unsur sengajanya terbukti, tapi tidak menjadi tanggung jawabnya ketika bisa dibuktikan perbuatan itu dilakukan atas perintah atas situasi ada yaitu pola relasi yang tidak seimbang, antara seseorang memerintah dengan yang diperintahkan sehingga dia tidak bisa melarikan diri dari situasi itu, kemudian dia berbuat juga,” paparnya.(*)