Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Eliezer Angel’s Bersorak Gembira
JAKARTA, suluthebat.com – Majelis Hakmim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memvonis Bhayangkara Dua (Bharada) Polisi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang lebih populer dengan sebutan Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun enam bulan. Putusan ini disambut sorak sorai Eliezer Angel’s, Grup Facebook dan Grup Korps Brimob dengan penuh sukacita.
Puluhan pendukung Bharada E ini sejak pagi berbondong-bondong berdatangan ke PN Jakarta Selatan ingin menyaksikan langsung putusan yang akan dijatuhkan bagi terdakwa terakhir dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang dua hari lalu sudah divonis hukuman mati.
Para Eliezer Angel’s ini sempat berdesak-desakan dengan pengunjung lainnya saat masuk ruang sidang pada Rabu (15/2/2023) pagi itu. Sementara di depan PN Jakarta Selatan telah dipenuhi karangan bunga dari berbagai kalangan untuk memberikan dukungan, baik kepada Bharada E sendiri mapun majelis hakim.
Saking gembiranya, para pendukung yang berada di luar ruang sidang merangsek masuk dan mendobrak pintu sebelah kanan begitu hakim usai membacakan vonis 1,5 tahun bagi Bharada E itu. Sambil meneriakkan nama Eliezer, mereka saling dorong untuk dapat menyentuh pemuda yang mendapat sokongan penuh 121 akademisi Indonesia melalui surat dukungan sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) itu.
Eliezer yang juga menjadi Justice Collaborator dalam perkara itu terlhat tak menyangka mendapat sambutan luar biasa pengunjung sidang. “Icad, Icad,” teriak para pengunjung itu. “Alhamdulillah, Icad 1,5 tahun,” timpal pengunjung lainnya. Tak hanya Eliezer, diiringi tangis pengunjung juga menyerbu dan memeluk Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Yosua Hutabarat yang juga hadir di ruang sidang tersebut.
Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menyatakan Eliezer terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Menurut penilaian majelis hakim hanya ada satu hal yang memberatkan bagi Eliezer, yaitu hubungan akrabnya dengan korban tidak dihargainya sehingga akhirnya Brigadir Yosua meninggal.
Sementara, hal meringankan adalah Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Oleh majelis hakim dia juga masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki diri di kemudian hari.
“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak berjanji memperbaiki diri dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Di sisi lain, ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menerima putusan itu dengan keyakinan ada campur tangan Tuhan. “Saya percaya pada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan,” kata Rosti Simanjuntak setelah pembacaan putusan.
Meski sambil meratap, Rosti menyatakan keluarganya percaya majelis hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan karena telah memberikan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Richard Eliezer. “Biarlah almarhum Yosua melihat Eliezer dipakai Tuhan. Ini kata-kata seorang ibu buat Eliezer dan yang mendukung kita semua,” kata dia sambil terus terisak.(*)
